Skandal Ruko Pasar Dargo: Dugaan Jual Beli Ruko Milik Pejabat Dinas Perdagangan, Sanki Wijaya Akui Terima Uang Rp15 Juta

Share

Alapalapnews.com, Semarang — Kasus jual beli ruko di Pasar Dargo kembali menyeret nama sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Perdagangan Kota Semarang. Kali ini, dugaan transaksi mencurigakan terjadi pada ruko Blok B Nomor 29 dan 30, yang diketahui dibangun atas nama Jabrik dan Alex. Namun, berdasarkan pengakuan kepala pasar susmono melalui sambungan telpon dan penelusuran, kedua nama tersebut orangnya pak moy dan digunakan sebagai nama samaran untuk menutupi kepemilikan sebenarnya, yakni milik Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, atau yang akrab disapa Amoy dan sudah terjual lewat sanki Wijaya dengan kwitansi tertera DP 17,5juta rupiah.

 

Kasus ini disebut sudah sampai ke telinga Wali Kota Semarang, setelah berbagai pihak dan wartawan menelusuri jejak transaksi tersebut. Dari hasil konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Sanki Wijaya—salah satu pihak yang terlibat dalam proses jual beli—mengakui telah menerima “tali asih” berupa uang sebesar Rp15 juta, dan mengatakan permohonan sudah setahun silam serta akan mengirimkan nama pengajuanya.

 

> “Saya memang dapat Rp15 juta, itu tali asih saja dari penjualan ruko 29 dan 30 di blok B,” ujar Sanki Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, jumat (31/10).(rekaman ada)

 

sedangkan ruko nomor 29 dan 30 itu atas nama Alex dan Jabrik,yang bawa pak amoy. Katanya sih punya jabrik Pak Amoy (Aniceto Magno da Silva).”jelas kepala pasar dargo hermawan susmono didalam rekaman.

 

 

Meski Susmono membantah mendapat imbalan dari proses jual beli tersebut, pengakuan Sanki Wijaya justru menyebutkan bahwa Susmono ikut menerima uang dari hasil transaksi tersebut, semua itu saudara dan bisa dirembuk baik baik, ujar sanki Wijaya.

Selain itu, terungkap bahwa toko atas nama Beni yang digunakan oleh Sukma turut dijual dengan harga Rp150 juta, dengan alasan untuk “mengganti sound” atau peralatan usaha. Namun, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para pedagang sekitar yang menilai ada permainan dalam proses jual beli ruko tersebut.

Ketika kami mengonfirmasi kepada Susmono, Kepala Pasar Dargo, ia justru diduga berbelit dan mengelak.

Awalnya Susmono mengaku bahwa toko milik Sukma memang dijual, namun setelah dicecar dengan pertanyaan lebih dalam, ia kembali menarik ucapannya dan mengaku tidak tahu menahu.

Saya hanya dapat laporan dari Sukma kalau ruko itu mau dibeli Jabrik,” ujar Susmono.

Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang kepemilikan sebenarnya, ia kemudian mengatakan tidak tahu( rekaman susmono) .

Pedagang Pasar Dargo berharap Wali Kota Semarang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset dan praktik jual beli ruko ilegal yang melibatkan pejabat dinas. Mereka menilai praktik semacam ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan pedagang kecil.

“Kami minta wali kota segera menertibkan oknum-oknum di Dinas Perdagangan yang memperjualbelikan aset pemerintah. Pasar ini milik rakyat, bukan milik pejabat,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan penyimpangan aset pasar di bawah Dinas Perdagangan Kota Semarang, di mana beberapa ruko dan kios milik pemerintah diduga telah berpindah tangan melalui mekanisme tidak resmi.

JJ memiliki lebih dari 5 ruko atas perijinan yang di berikan susmono sebagai kepala pasar dargo, ketika pedagang mempunyai ruko dengan banyaknya tempat, siapa yang mengijinkan dan kenapa bisa lolos verifikasi jika tidak ada permainan di dalam perijinanya. Terang salah satu pemilik tempat di pasar dargo.

Apabila temuan ini terbukti, publik berharap Kejaksaan dan Inspektorat Kota Semarang segera turun tangan untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Sanki Wijaya, dodit,Susmono, dan Aniceto Magno da Silva, agar tidak ada lagi aset publik yang diperjualbelikan secara ilegal di lingkungan pasar tradisional Kota Semarang.

Begitu juga lahan parkir di pasar pasar kota Semarang, yang perijinan dikeluarkan oleh kasi perijinan dodit, yang saat ini telah bermasalah dengan pkl batan terkait kabar pungli. rencana senin tanggal 3 November, Plt kepala dinas perdagangan kota semarang akan memanggil sejumlah pedagang, tetapi kabar yang kami Terima, banyak pedagang yang menolak hadir walaupun panggilan tersebut ada uang sakunya, terang pedagang karena mungkin nanti pasti ada sebuah intimidasi yang akan dilakukan karena seperti kabar kabar dari pedagang bahwa Aniceto magno da Silva selalu membawa preman ketika bekerja di kecamatan atau Dinas perdagangan Kota Semarang.

(Dona)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *