Alapalapnews.com, Pringsewu – Seorang sopir truk di Pringsewu, JU alias Junai (29), ditangkap karena diduga nyambi sebagai pengedar narkoba. Ia diringkus saat petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu menggerebek rumahnya di Jalan KH Gholib, Pringsewu Barat, Rabu malam, 12 November 2025. Dari lokasi, polisi menemukan 11 paket sabu dan ganja yang siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan. Hasil penelusuran mengarah pada Junai yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk namun diduga merangkap menjual sabu dan ganja.
“Selama beberapa pekan ini memang sudah kita pantau, dan setelah bukti-bukti menguat, akhirnya pelaku digerebek saat berada di rumahnya,” ujar Iptu Laksono, Minggu (16/11).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 11 paket sabu seberat 4,34 gram, satu bungkus ganja seberat 81,79 gram, bungkusan biji ganja, dua timbangan digital, alat hisap sabu, serta sebuah ponsel.
Junai sempat mengelak, tetapi barang bukti yang ditemukan membuatnya tidak bisa lagi menyangkal dan akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi kini mendalami kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
“Dalam proses penyidikan, JU dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
(Taufik)


