Sorotan Publik di Balik Penghargaan Kapolres Badung

Share

Badung – Kepemimpinan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. berada dalam sorotan tajam publik. Di satu sisi, ia menerima Leadership Award dari Indonesia Award Magazine atas deretan prestasi dan inovasi Polres Badung. Di sisi lain, sejumlah dugaan serius mencuat ke permukaan, mulai dari isu pemotongan gaji anggota DPRD, dugaan pengamanan perkara, hingga praktik manajemen anggaran yang dipertanyakan.

Kontras inilah yang kini menjadi ujian nyata bagi integritas Polri, sekaligus menguji komitmen slogan reward and punishment yang selama ini digaungkan pimpinan institusi.

Deretan Prestasi dan Inovasi: Polisi Hadir, Negara Tegas

Penghargaan Leadership Award yang diterima AKBP M. Arif Batubara pada Jumat (26/12/2025) di Aula Polres Badung bukan tanpa dasar. Ketua Tim Pansel Indonesia Award Magazine, Dr. Ketut Abid Halimi, menyatakan penghargaan tersebut lahir dari riset mendalam dan observasi lapangan.

 

Sepanjang tahun 2025, Polres Badung mencatat sejumlah Keberhasilan Strategis (KSS), antara lain:

1. Pengungkapan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang melibatkan WNA Australia.

2. Pengungkapan kasus penembakan WNA Australia, yang sempat mengguncang citra keamanan pariwisata Bali.

3. Penangkapan narkotika jenis kokain jaringan internasional melalui hunting system.

4. Pengungkapan peredaran THC dan kokain yang melibatkan WNA Amerika Serikat.

5. Pencegahan produksi konten film dewasa oleh kreator asing Bonnie Blue asal Inggris, yang dinilai berpotensi merusak norma sosial dan ketertiban umum.

6. Pengungkapan korupsi BUMDes Desa Teranggana Sari, dengan penyitaan uang tunai Rp500 juta dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Capaian tersebut menempatkan Polres Badung sebagai salah satu etalase penegakan hukum di daerah wisata internasional, dengan pesan tegas: kejahatan transnasional tidak mendapat ruang di Bali.

Namun Di Balik Prestasi, Dugaan Catatan Hitam Mencuat

Di tengah gemerlap penghargaan, publik dikejutkan oleh dugaan bobroknya tata kelola kepemimpinan, yang menyeret nama AKBP M. Arif Batubara.

Salah satu dugaan paling serius adalah pemotongan gaji anggota DPRD Kabupaten Badung sebesar Rp10 juta per orang terhadap 45 anggota DPRD, dengan total mencapai Rp450–500 juta.

Awalnya, dalam klarifikasi di hadapan Propam Polda Bali, Ketua DPRD Badung disebut membantah adanya pemotongan tersebut. Namun situasi berubah setelah Itwasum Mabes Polri turun langsung. Dalam pemeriksaan lanjutan, pemotongan tersebut diakui benar terjadi.

Pertanyaan publik pun menguat:

Untuk apa dana tersebut dikumpulkan?

Siapa penerima akhirnya?

Mengapa keterangan berubah setelah Mabes Polri turun tangan?

Lebih jauh, muncul dugaan pengalihan narasi, bahwa dana tersebut bukan untuk oknum Polres Badung. Namun hingga kini, alur uang dan pertanggungjawaban hukumnya belum dibuka secara transparan.

Api Basement DPRD Padam, Dugaan “Pengamanan Perkara” Menyala

Dugaan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kebakaran basement Gedung DPRD Badung pada 16 April 2025. Api memang padam, namun menurut sumber lapangan, justru setelah peristiwa itu muncul dugaan pengamanan perkara agar proses hukum tidak melebar.

Skema yang disebutkan:

Iuran Rp10 juta per anggota DPRD

Dikumpulkan dalam dua tahap

Dengan dalih tertentu pascakebakaran

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar etik, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jabatan.

Nama-Nama Kunci dan Desakan Penyitaan Alat Komunikasi

Tokoh masyarakat Badung menyuarakan pernyataan keras:

“Jangan bohong. Jangan melawan Tuhanmu. Penyidik harus lebih pintar mengungkap alur uang dan kebenaran.”

Publik mendesak penyitaan alat komunikasi untuk menelusuri jejak transaksi dan komunikasi, khususnya terhadap:

Adit, Bendahara DPRD Badung

Gde Surya, Sekwan DPRD Badung

AKP Muhammad Said Husein, Kasat Reskrim Polres Badung saat itu

IPDA Made Aditya Riawan, Kanit I Satreskrim Polres Badung saat itu

Tanpa langkah ini, publik menilai kebenaran hanya akan berhenti sebagai klarifikasi administratif, bukan penegakan hukum substantif.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar:

1. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya penyalahgunaan wewenang.

2. Kode Etik Profesi Polri, terkait integritas, kejujuran, dan larangan memperkaya diri atau orang lain.

3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika terbukti menerima atau memaksa pihak lain memberikan sesuatu karena jabatan.

4. Pasal 421 KUHP, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

5. Dugaan pelanggaran tata kelola anggaran negara, bila benar terdapat pemotongan DIPA pada tingkat satker.

Promosi Jabatan dan Tanda Tanya Publik

Ironisnya, di tengah pusaran dugaan tersebut, AKBP M. Arif Batubara justru mendapat promosi sebagai Kapolres Klungkung, berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/2731/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Promosi ini memicu pertanyaan tajam:

Apakah dugaan tersebut sudah dinyatakan bersih?

Ataukah proses etik dan pidana belum disentuh secara terbuka?

Reward dan Punishment: Ujian Nyata Bagi Polri

Polri telah menegaskan sistem reward and punishment:

Prestasi harus dihargai: kenaikan pangkat, piagam, promosi.

Pelanggaran harus dihukum: sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana sesuai hukum.

Prinsip ini bukan slogan, melainkan fondasi kepercayaan publik.

Kasus Badung kini menjadi cermin besar:

Apakah Polri berani menegakkan disiplin hingga ke level pimpinan?

Ataukah prestasi akan dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyimpangan?

Penutup: Menunggu Ketegasan, Bukan Seremonial

Seluruh dugaan di atas tetap harus diuji secara hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun publik berhak menuntut transparansi, keberanian, dan kejujuran.

Kasus ini bukan sekadar tentang satu Kapolres. Ini tentang wajah Polri di mata rakyat:

apakah benar-benar prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan,

atau sekadar kuat dalam seremoni, lemah dalam membersihkan diri.

Publik menunggu.

Bukan janji.

Bukan penghargaan.

Melainkan keadilan yang nyata.

(Red / INS & Team)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *