Pati | AlapalapNews.com – Pembangunan pabrik PT. Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menuai kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, sosialisasi terkait rencana pembangunan pabrik justru dilakukan secara mendadak saat progres fisik bangunan telah mencapai sekitar 90 persen. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kantor kecamatan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar. Sosialisasi yang seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai justru terkesan hanya sebagai formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban hukum. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan pabrik hampir selesai, sementara masyarakat sekitar baru “diberi tahu” setelah semuanya berjalan.
Keanehan semakin terlihat dari minimnya partisipasi warga dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Tidak tampak kehadiran perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun unsur karang taruna Desa Penambuhan yang berada di wilayah terdampak langsung. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa sosialisasi dilakukan tanpa keterbukaan dan tidak melibatkan unsur masyarakat secara utuh.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa acara sosialisasi berlangsung singkat dan terkesan terburu-buru. Tidak ada dialog terbuka yang substantif terkait dampak lingkungan, sosial, maupun ekonomi yang akan ditimbulkan dari operasional pabrik tersebut. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa kegiatan tersebut hanya sebatas menggugurkan kewajiban prosedural.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa PT. Fuhua Travel Goods Indonesia belum mengantongi izin-izin krusial, seperti Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak sebelum pelaksanaan pembangunan pabrik. Jika dugaan ini benar, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, khususnya terkait potensi dampak lingkungan dan sosial di masa mendatang. Proses pembangunan yang mengabaikan tahapan perizinan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak tercipta preseden buruk bagi investasi yang mengabaikan aturan demi mengejar kepentingan bisnis semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait maupun manajemen PT. Fuhua Travel Goods Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan serta polemik sosialisasi dadakan yang menuai sorotan publik tersebut.
( Deni s )


