SPBU 3445204 Diduga Tabrak Perpres No. 191 Tahun 2014 dan UU. No. 22 Tahun 2001

Share

Eretan Kulon Kandang Haur Indramayu – SPBU 3445204 yang berlokasi di Jl Eretan Kulon Kec Kandang Haur di duga melakukan penjualan BBM Solar dengan menggunakan Jerigen Ukuran 25 liter. Hak itu di ketahui saat awak media melintas pada Kamis (16 Oktober 2025

Dari pantauan awak media terlihat puluhan jerigen ukuran 25 liter menumpuk di atas sepeda motor menyerupai becak yang akan menunggu datangnya solar yang saat ini sedang kosong di SPBU tersebut untuk di isi solar. Jelas ini merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Saat awak media menanyakan adanya puluhan jerigen kosong tersebut kepada operator SPBU bernama Riyan, Ia berdalih pengisian solar di jerigen ini mempunyai surat kata nya kepada awak media dengan nada gugup.

” Pengisian solar di jerigen jerigen ini sudah mempunyai surat untuk pengisian,” katanya namun tidak menjelaskan surat itu dari mana

Menurut Adi selaku pengawas SPBU 3445204 eretan kulon saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan benar bahwa pengisian jerigen jerigen itu sudah ada suratnya, namun tidak menjelaskan dari mana surat itu dan untuk keperluan apa pengisian tersebut.

Menurut peraturan Membeli solar menggunakan jerigen dengan tujuan menjualnya kembali adalah pelanggaran. Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penyalahgunaan ini bisa termasuk membeli BBM subsidi dalam jerigen untuk dijual kembali.

(Fatar Haholongan, S.H)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *