Alapalapnews.com, Kota Tangerang – RSUD Kota Tangerang, Telah Buka Poli HIV Sebagai Optimal Pelayanan Pasien Positif B20. Poliklinik Cemara ini khusus untuk melayani pasien yang terkena atau positif HIV/AIDS yang di derita pasien. Lantaran dalam menangani pasien B20 positif atau HIV harus dilindungi setiap data karena sesuai Undang-Undang. Jumat (21/11/2025).
Penyakit B20 mungkin terdengar asing bagi orang awam. Itu wajar, karena B20 di sini adalah kode dari ICD (international classification of disease) dari penyakit yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis. Penyakit B20 adalah kode untuk penyakit HIV/AIDS yang diderita pasien. Kode ini penting sebagai panduan penanganan bagi pasien tersebut.
HIV adalah singkatan dari human immunodeficiency virus, suatu kondisi turunnya imunitas tubuh akibat dari virus yang menyerang sistem imun. Penyakit B20 mengacu pada kondisi infeksi HIV stadium lanjut atau acquired immune deficiency syndrome (AIDS) yang mengakibatkan timbulnya penyakit infeksi atau parasit opportunistik. Pasien HIV dengan kode B20 membutuhkan penanganan yang berbeda dengan pasien HIV kode lain. Terdapat kode bermacam kode B20 dengan kriteria penyakit masing-masing.
Pada pasien infeksi HIV, dokter akan memeriksa apakah ada gejala infeksi. Jika ada gejala infeksi, maka Penyakit B20 digunakan sebagai kode ketika pasien menunjukkan gejala terkait dengan infeksi akibat HIV. Namun dokter tidak hanya akan melihat gejala untuk menentukan status pasien.
“Pelayanan Poli B20 atau HIV/AIDS,, sudah dibuka tanggal 20 Agustus 2018 dan sudah kurang lebih 550 pasien kita tangani sudah. Pelayanan itu dulu di buka hari kamis, karena banyaknya pasien, maka kita buka dalam seminggu 3 kali buka. Selasa, Rabu dan Kamis dengan dibantu NGO Cipta Andaru dan Jaringan Indonesia Positif EPIC,” Ujar Dr. Mamik Dianawati. Kamis kemarin (20/11)
” Untuk wilayah Tangerang Raya, kita termasuk dalam penilaian dari Kemenkes yang terbaik. lantaran kita selalu menjaga kerahasiaan pasien sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan beberapa peraturan pelaksananya seperti Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,” tutur Dr. Mamik
Kendati demikian. Dirinya berharap dengan adanya informasi ini pasien tidak takut lagi atau malu untuk menyampaikan keluhan tentang penyakit pasien kepada poliklinik cemara. Apalagi tentang terpaparnya penyakit B20 atau HIV. Upaya ini kita lakukan agar pasien merasa nyaman dan aman dalam penanganan pasien pengguna rujukan BPJS dari puskesmas langsung poli cemara kita akan tangani. Tutupnya. (Red/KJK)


