Pasaman (Sumbar), AlapalapNews.com —Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Yudesri telah mengeluarkan surat dengan nomor XXX/XXX/sekr/bakauda/2025 sifat penting hal bantuan keuangan khusus pada tanggal 05 November 2025 menjadi polemik mendalam bagi beberapa sekolah menengah atas.
Bagaimana tidak, menurut salah satu kepala sekolah menengah atas surat tersebut sangat membuat sekolah rugi karena pemotongan tersebut berdampak pada gaji yang harus di bayarkan untuk pegawai sekolah dan honorer di sekolah.
Surat yang di keluarkan Yudesri yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman tersebut berisikan mengenai tentang bantuan keuangan khusus (BKK), menurut sumber yang di temui media AlapalapNews.com pada salah satu Facebook didapatkan video keluhan dari salah satu Kepala di Sekolah SMAN 1 Lubuk Sikaping soal surat sekda mengenai BKK tersebut.
Dalam video pada Facebook tersebut Mardanis Darasan selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping sangat kecawa atas surat tersebut. Mardanis menilai surat tersebut sangat merugikan sekolah umum nya sekolah menengah atas, karena pemotongan dana BKK tersebut berpengaruh untuk pembayaran gaji guru honorer atau kontrak.
“Dari pembicaraan kami kemaren di cabang dinas pendidikan wilayah 6 dengan adanya surat ini tentu pihak sekolah dalam hal ini tentu kita selaku kepala sekolah akan merasa sangat kecewa sekali, mengapa?karena perencanaan ini sudah kita mulai dari Januari sampai Desember ada perencanaan ini yang bagus dan itulah yang kami laksanakan, sehingga surat ini baru keluar pada tanggal 05 November 2025 jadi ini tentu akan berakibat fatal terhadap sekolah – sekolah yang berada di kabupaten Pasaman terutama adalah SMK, SMK dan SLB.” Keluh Mardanis Darasan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping juga mengeluh kan soal surat tersebut karena akan berdampak pada gaji pegawai dan guru honorer. Karena gaji yang tidak bisa dibayarkan melalui Dana Bos dan BOP bisa di bayarkan melalui dana BKK.
” Yang jelas dampak nya sangat besar sekali terutama terhadap beberapa pegawai sokolah dan guru honorer kita yang tidak bisa dibayarkan melalui dana bos dan BOP tentu dibayarkan dari BKK, di SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping mulai Januari kemarin kita sudah mengadakan rapat bersama Dinas Pendidikan, Cabdin, Dan Pemda Kabupaten Pasaman bahwa SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping itu terdapat efesiensi BKK sebanyak Rp. 413.000.000,00. Jadi di surat ini juga kita dapat kan ternyata ada permintaan dari sekda agar yang sanggup dibayarkan hanya 50% .Tentu dalam hal ini gaji guru SMA yang tidak bisa dibayarkan dari dana bos dan BOP yang seharusnya dibayarkan dari BKK sekarang karna surat ini tentu tidak bisa dibayarkan lagi.” Terang Kepsek SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping.
Apakah tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman atas keluhan salah satu Kepala Sekolah tersebut, sampai saat berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Pemda. Kita tunggu pada edisi berikutnya.
(Eko)


