Terdakwa 214 Kg Ganja Kabur Usai Sidang, Kejari Deli Serdang Ungkap kronologi lengkap. 

Share

DELI SERDANG | Alapalapnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang akhirnya buka suara terkait kaburnya terdakwa kasus narkotika 214 kilogram ganja, Syalihin GP alias Lihin (39), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelarian terdakwa kelas kakap itu terjadi hanya 28 menit setelah persidangan berakhir.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), mengungkapkan bahwa sekitar pukul 14.28 WIB, petugas hendak mengembalikan 10 terdakwa ke Lapas Lubuk Pakam menggunakan mobil tahanan. Sebelumnya, 30 terdakwa lainnya telah lebih dulu dipindahkan secara bertahap.

Namun saat proses memasukkan tahanan ke dalam mobil, yang dilakukan dalam dua tahap, situasi berubah ricuh.

“Saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, terdakwa Syalihin melakukan perlawanan,” ungkap Kasi Pidum, Rabu (28/1/2026).

Syalihin disebut memberontak, lalu menarik paksa borgol yang terhubung dengan terdakwa lain. Aksi brutal itu membuat terdakwa lain terjatuh dan mengalami luka. Dalam kekacauan tersebut, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan langsung melarikan diri dari area pengadilan.

Lebih mengejutkan, pelarian tersebut diduga sudah direncanakan matang.

Berdasarkan rekaman CCTV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terlihat dua orang telah menunggu di luar area pengadilan. Satu orang menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, sementara satu lainnya mengendarai Honda Beat warna putih.

“Terdakwa terlihat langsung dibonceng oleh pria yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih,” jelas Kasi Intel.

Hingga kini, tim Waltra (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) Kejari Deli Serdang masih melakukan pengejaran intensif, serta berkoordinasi dengan berbagai stakeholder penegak hukum untuk memburu kembali terdakwa yang kabur.

Kejari Deli Serdang menegaskan, upaya penangkapan akan terus dilakukan hingga Syalihin kembali diamankan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Dandi Pratama)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *