Alap-alapNews.com, Bandung – Terdakwa Edison Siregar seorang pensiunan Kementrian PUPR besok, Rabu 19 November 2025 akan menghadapi tuntutan jaksa di sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan di dua wilayah berbeda yakni Kabupaten dan Kotamadya Bandung.
Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan seret mantan pensiunan Kementrian PUPR, Edison Siregar yang diketua Majelis Hakim Rachmawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya untuk terdakwa dihadapan majelis.
Sebelumnya menurut pelapor yang juga korban atas perbuatan terdakwa pengusaha asal Jakarta Erik Lionanto menyebutkan modus yang dilancarkan terdakwa adalah hanya bermodalkan name tag. Dengan menggunakan name tag, terdakwa bisa meyakinkan para korban untuk melakukan sosialisasi dan mencari SMK yang tertarik dan berminat menerima dana hibah ADB (Asian Development Bank).
Dalam melancarkan aksinya itu, setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 Juta. Sedangkan SMK yang menjadi korban saat ini berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Dalam persidangan dan pengakuan terdakwa Edison Siregar, pelapor kasus dugaan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Kemendikbud menyebutkan bahwa sebagian besar perbuatan terdakwa sudah diakui.
Namun dalam pengakuannya itu, terdakwa merasa dibohongi oleh orang yang bernama Solihin. Tetapi dalam fakta mereka itu berkolaborasi dan di sana ada bagi hasil. “Dengan istilah sebuah sindikat yaitu sebuah jaringan Sabang sampai Merauke.”

“Ini memang sindikat, dengan total korban sebanyak 700-an sekolah di seluruh Indonesia. Dan pengakuan terdakwa di persidangan bukan Rp3 juta tapi mendapat Rp15 juta per satu paket,” kata Erik Lionanto pengusaha asal Jakarta yang juga sebagai korban aksi kejahatan tersebut.
Dalam dakwaan JPU terdakwa Edison Siregar disebutkan bahwa terdakwa Edison Siregar, baik bertindak sebagai sendiri sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Romasta Sibuea (OPO) dan Muhamad Solihin yang merupakan DPO sejak November dan Desember tahun 2021
Bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan Hotel Newton JLLR Martadinata No. 223, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sehingga didakwa pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1).*** (Arman)


