Medan, Alapalapnews.com – Tim unit Reskrim Polsek Medan Baru Menangkap salah seorang pria pelaku pencurian Handphone dengan memakai tongkat di daerah wilayah Jalan PWS Medan Petisah, Senin (17/11/2025).
Adapun pelaku Pencurian berinisial JS (30), yang bertempat tinggal Jalan Sei Bilah Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH, memaparkan pada hari Senin (17/11/2025) sekira pukul 14.00 WIB Tim Operasional mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku pencurian satu unit Handphone (HP) Redmi 12 warna hitam di dalam rumah warga. Amiruddin beralamat di Jalan PWS Gang Kerang No.14 Kecamatan Medan Petisah.
LP/B/941/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara.
Anggota Tim Reskrim Polsek Medan Baru langsung bergerak melakukan propelling sekitar TKP dan ditemukan kecurigaan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui kepada salah satu warga bernama inisial JS.
Kemudian tim operasional langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka sedang berjalan di sekitaran Jalan PWS Medan.
“Lalu hasil dari interogasi, tersangka mengaku benar telah melakukan pencurian berupa handphone 1 unit bermerk Redmi 12 warna hitam. Dan tersangka mengambil Hp tersebut dengan membobol jendela kamar korban dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa paralon dan triplek. Tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya di sekitaran rumah korban. Tersangka juga sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian ini di berbagai tempat,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku Pencurian dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Baru untuk proses lanjutan.
“ Adapun atas tindakan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
(Dandi Pratama)


