Alapalapnews.com, Bandar Lampung – Seorang wanita berprofesi sebagai tukang urut keliling di Kota Bandar Lampung melancarkan aksi penipuan dan penggelapan bermodus ritual doa pengabul hajat atau keinginan para korbannya.
Pelaku Yani Sumyati warga Tanjung Senang, Bandar Lampung kini telah ditangkap dan ditahan petugas kepolisian Mapolsek setempat atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kasus penipuan dan penggelapan melibatkan pelaku YS ini telah berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukat saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
Alfret menyampaikan, kasus penipuan ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korbannya berinisial AT. Mulanya, ia memperoleh pengakuan pelaku bisa mendoakan suatu hajat atau mengabulkan keinginkan, dengan cara ritual tirakat doa-doa dengan media emas direndam air, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Alhasil, korban dan keluarganya percaya atas ucapan pelaku akhirnya menyerahkan berbagai macam perhiasan emas dengan total mencapai 40 gram kepada pelaku Yani Sumyati.
“Jadi antara pelaku dan korban ini saling mengenal dikarenakan YS sering memijat orang tua AT, sehingga korban dan keluarganya tergiur dengan janji-janji pelaku,” ungkapnya.
Alih-alih digunakan prosesi ritual, Alfret melanjutkan, pelaku berhasil meyakini korban malah membawa seluruh emas tersebut ke tempat pegadaian untuk digadaikan hingga AT merugi Rp88 juta.
Sadar telah menjadi korban penipuan lantaran janji pelaku tak kunjung dipenuhi, AT akhirnya melayangkan laporan ke Mapolsek Tanjung Senang hingga akhirnya pelaku Yani Sumyati berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.”Dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengakui telah menipu sebanyak empat korban dengan modus serupa. Total sekitar 70 gram emas berhasil digelapkan olehnya,” ungkap Alfret.
Pelaku Yani Sumyati juga mengaku sengaja melancarkan aksi penipuan serupa lantaran tidak memiliki memiliki pekerjaan tetap. Ia berdalih hasil praktik kejahatan ini digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki kemampuan itu dan mengaku khilaf. Jadi untuk meyakinkan korbannya, dia mengaku telah membantu orang-orang besar untuk mewujudkan keinginannya,” kata Alfret.
Bersamaan dengan pelaku Yani Sumyati, Alfret menambahkan, penyidik Polsek Tanjung Senang turut mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat bukti gadai dari pegadaian berikut struk tanda terima uang, satu unit handphone, uang tunai Rp4 juta, dan satu lembar surat pernyataan.
Selain itu, pelaku Yani Sumyati juga dipersangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sebagaimana mengatur penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus-modus serupa dan tidak mudah percaya pada janji penggandaan atau pengabul hajat melalui cara-cara mistis. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kapolresta.
(Taufik)


