PATI | AlapalapNews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2026 akhirnya disepakati setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan dinamis antara unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Hasil kesepakatan tersebut menetapkan kenaikan UMK sebesar 0,76 persen sehingga menjadi Rp2.485.000.
Kesepakatan ini tercapai setelah puluhan buruh dari tiga serikat pekerja mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pati yang digelar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati pada Senin (22/12/2025). Karena rapat tersebut belum menemukan titik temu, para pekerja kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Pati.
Menanggapi hal itu, Bupati Pati Sudewo menggelar rapat tertutup di ruang kerjanya untuk memediasi perbedaan pandangan terkait formula kenaikan UMK 2026. Dalam rapat tersebut, Sudewo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan usulan antara pihak pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) awalnya mengusulkan kenaikan UMK dengan indeks alfa sebesar 0,7 persen. Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) mengusulkan kenaikan sebesar 0,9 persen.
“Kami menjembatani kedua pihak. Kami rundingkan dengan para pekerja dan pengusaha yang diwakili Apindo. Dari pengusaha naik dari 0,6 persen menjadi 0,7 persen, sementara dari pekerja 0,9 persen,” ujar Sudewo usai rapat, Senin sore.
Melalui dialog dan pertimbangan bersama, akhirnya disepakati angka tengah yang dinilai adil dan realistis bagi seluruh pihak, yakni sebesar 0,76 persen atau setara dengan UMK Rp2.485.000.
Sudewo berharap keputusan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha serta tetap menjaga daya tarik investasi di Kabupaten Pati.
“Dengan keputusan ini, saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja dan tetap menarik bagi calon investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pati,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM, Tri Suprapto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya Bupati Sudewo, yang telah membuka ruang dialog dan memfasilitasi penyelesaian persoalan UMK.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati Pati yang sudah mau memfasilitasi UMK Pati. Karena dalam sidang sebelumnya posisi pekerja cukup tertekan. Alhamdulillah, Pak Bupati memfasilitasi hingga disepakati alfa 0,76,” ujarnya.
Kesepakatan UMK Pati 2026 ini diharapkan menjadi contoh pentingnya dialog sosial dan musyawarah tripartit dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
( Dwi s )


