Untuk Memastikan Kejadian Sebenarnya, Kasat Reskrim Pasaman Gelar Rekonstruksi Kasus Nek Saudah

Share

Pasaman (Sumbar), alapalapnews.com –Disaksikan Ratusan Warga Rao dan sekitarnya, Reka Ulang ( Rekonstruksi ) kasus penganiayaan Nenek Saudah yang di gelar pihak Resort Kriminal Polres Pasaman di TKP (tempat perkara kejadian) bantaran sungai Batang Sibinail Lubuak Aro nagari Padang Mentinggi Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin, 27 Januari 2826 berlangsung sukses.

 

Gelar rekonstruksi yang berlangsung dari mulai jam 10 wib pagi sampai jam 14 Wib tersebut berlangsung sukses, dengan menghadirkan korban Nenek Saudah yang didampingi oleh sanak family dan tersangka Ilman Suhdi beserta beberapa orang saksi.

 

Dalam keteranganya dilokasi rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes,

kepada awak media menjelaskan, Pada hari ini, kita melakukan rekonstruksi terkait kasus Nenek Saudah. Rekonstruksi kita lakukan tadi pada pukul 10:00 sampai pukul 14:15.”

 

Kasat Reskrim juga menambahkan, kita mengadakan rekonstruksi terhadap kasus Nenek Saudah. Ada dua versi: versi Nenek Saudah sendiri dan versi tersangka. Jadi, setelah kita laksanakan rekonstruksi bersama JPU (Jaksa Penuntut Umum ada sembilan orang tadi dari JPU, dan dari Satreskrim, serta PH (Penasehat Hukum) masing-masing, baik tersangka maupun korban didampingi PH masing-masing.”

 

Jadi, kita melakukan rekonstruksi itu kan untuk mengetahui, bagaimana situasi sebenarnya pada saat kejadian dan kita untuk meyakinkan bagaimana JPU dan kita sendiri yakin dengan pengadaan rekonstruksi tersebut, ungkap Fion.

 

Ditempat yang sama Penasehat Hukum tersangka Ilman Suhdi, M.Doni kepada awak media menuturkan, Sesuai Fakta Hukum Bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh Penyidik, rekonstruksi tersebut sepenuhnya bersesuaian dengan keterangan Tersangka dan diperkuat oleh keterangan beberapa orang saksi.

 

Doni juga mengungkapkan, Bahwa dari rangkaian adegan rekonstruksi, tidak ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, baik secara bersama-sama maupun dalam bentuk penyertaan.

 

Bahwa seluruh rangkaian peristiwa menunjukkan perbuatan dilakukan secara individual oleh satu orang, tanpa perencanaan dan tanpa bantuan pihak lain.

 

Pada kesempatan juga tampak hadir, Kabag OPs Polres Pasaman AKP Syafri, Puluhan Kesatuan Sabhara Polres Pasaman, Jajaran Reskrim dan Innafis Polres Pasaman, Kapolsek Rao dan jajaran, Wali Nagari Padang Matinggi Utara Fauzan, JPU dan Jajaran Kejaksaan Pasaman, PH ( Penasehat Hukum ) dari Korban Nek Saudah, Taufik SH, Edo Mandela SH, sementara PH dari pelaku Ilham Saudi M.Doni .SH,.

 

(Eko)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *