Kudus | AlapalapNews.com — Bupati Pati, Sudewo, dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Semarang setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam di Polres Kudus, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Pati.
Pantauan di Mapolres Kudus, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (20/1/2026). Seorang penyidik berpakaian sipil terlihat keluar lebih dahulu sambil membawa sebuah koper dan memasukkannya ke dalam mobil berwarna hitam yang terparkir di depan kantor polisi.
Tak lama kemudian, Sudewo keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan masker dan topi. Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, Sudewo langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, lalu diberangkatkan menuju Semarang.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa Polres Kudus digunakan sebagai lokasi pemeriksaan oleh tim KPK. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sudewo telah selesai dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar, hari ini tim KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan pemeriksaan tersebut telah selesai,” ujar Heru, Selasa (20/1/2026).
Heru menjelaskan, Sudewo tiba di Polres Kudus bersama tim KPK pada Senin (19/1/2026) dini hari dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1×24 jam, mulai pukul 00.30 WIB hingga 00.00 WIB. Tim KPK kemudian bergeser ke Semarang dengan pengawalan unit Patwal Satlantas Polres Kudus.
Namun, Heru mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara apa yang menjerat Sudewo. Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Pati. Hingga kini, KPK belum mengungkapkan secara detail dugaan tindak pidana, barang bukti, maupun pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
( Deni s )

