Kabupaten Tangerang – Viralnya pemberitaan di media sosial terkait sebuah perusahaan yang telah puluhan tahun berdiri dan bergerak di bidang baja, PT Mustika Citra Perdana, yang berlokasi di Jalan Raya Cadas–Kukun, Desa Daon, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.
Perusahaan tersebut, diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) serta diduga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja saat perayaan Idulfitri.
Menanggapi hal tersebut, Roni Harahap, Ketua DPP IMPAS (Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial), angkat bicara. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya bertindak cepat dan responsif dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan.
“Seharusnya pemerintah tidak diam. Kalau terjadi sesuatu terhadap pekerja saat mereka bertugas, siapa yang bertanggung jawab? Saya sangat miris, ketika pekerja sakit gajinya dipotong. Bahkan saat Idulfitri, yang notabene hari besar umat Muslim, mereka diduga tidak mendapatkan THR sama sekali,” ujar Roni kepada wartawan.
Lebih lanjut, Roni menyatakan bahwa apabila tidak ada respons cepat dari pihak pemerintah, dirinya bersama elemen aktivis akan menempuh langkah advokasi dan aksi sosial untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Hal tersebut disampaikannya pada Minggu (01/02/2026).
Sementara itu, di tempat terpisah, Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus Ketua Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional secara tegas mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial,” jelas Jihan.
Ia menambahkan, Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayarkan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait THR, Jihan juga memaparkan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Pekerja dengan status PKWTT (karyawan tetap) yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR serta sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
“Aturan ini sangat jelas dan tidak multitafsir. Tinggal bagaimana pengawasan dan penegakannya dilakukan oleh pemerintah,” tegas Jihan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Danang, Kabid hubungan industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti akan kami tindak lanjuti. Untuk norma kerja dan norma K3 merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten,” ujar Danang melalui pesan singkat WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Mustika Citra Perdana, termasuk salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan pimpinan perusahaan. Namun, belum diperoleh keterangan resmi terkait dugaan pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan serta dugaan tidak dibayarkannya THR.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang, keterangan narasumber, serta rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)


