Viral Tanpa Bukti, Lepas Tanpa Tanggung Jawab: Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Satreskrim dan Kapolres Badung dalam Kasus Bonnie Blue

Share

BADUNG-  Penanganan kasus Bonnie Blue, warga negara asing yang diduga terlibat pembuatan video pornografi di Bali, kini menuai sorotan tajam publik. Bukan semata karena perbuatan WNA tersebut, melainkan karena dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, khususnya oknum penyidik Satreskrim Polres Badung dan Kapolres Badung, yang dinilai gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Sejak awal, penangkapan Bonnie Blue terkesan tergesa-gesa dan sarat sensasi. Penyergapan yang semestinya dilakukan secara senyap dan berbasis penyelidikan matang, justru diekspos luas ke media massa dan media sosial. Berita penangkapan menyebar ke publik nasional bahkan internasional, seolah perkara telah terang-benderang dan pelaku sudah pasti bersalah.

Namun fakta hukum berkata lain. Penyidik Satreskrim Polres Badung justru tidak mampu menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Bonnie Blue. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada konstruksi pidana yang solid, dan perkara berakhir dengan pembebasan. Ironisnya, kegaduhan sudah telanjur diciptakan oleh aparat sendiri.

Seorang tokoh masyarakat Badung menyoroti keras kejanggalan tersebut.

“Ini dugaan kesalahan penyidik Satreskrim Polres Badung. Belum menemukan alat bukti yang cukup, kenapa langsung disergap? Setelah tidak cukup bukti, kenapa justru bola panas dilempar ke Imigrasi? Kapolres Badung harus bertanggung jawab atas semua masalah ini,” tegasnya.

Alih-alih melakukan evaluasi internal, perkara justru dilimpahkan secara tidak langsung ke Imigrasi melalui tindakan deportasi. Padahal secara prinsip hukum, seseorang yang tidak terbukti bersalah dan tidak berstatus tersangka tidak otomatis dapat dideportasi. Langkah ini memicu kekecewaan mendalam dari Bonnie Blue, yang merasa dipermalukan secara global namun tidak pernah diadili secara adil.

Dampaknya kini menjadi masalah nasional. Setelah dipulangkan ke negaranya, Bonnie Blue kembali membuat kegaduhan melalui konten dan pernyataan provokatif, bahkan diduga melakukan tindakan yang melecehkan simbol negara Indonesia, termasuk Bendera Merah Putih. Pada titik ini, Indonesia kehilangan kewenangan hukum karena yurisdiksi telah dilepas.

Reaksi Keras DPD RI

Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum, Arya Wedakarna, bereaksi keras melihat viralnya kasus ini dan dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Hukum Indonesia tidak bisa menjangkau WNA di luar negeri. STOP oknum aparat hukum dan oknum Imigrasi ikut-ikutan ingin jadi populer!” tegas Arya Wedakarna.

Menurutnya, akar masalah bukan hanya pada WNA yang bersangkutan, tetapi pada aparat yang lebih mementingkan ekspos media daripada ketepatan hukum. Penegakan hukum yang dijalankan tanpa perhitungan matang justru mempermalukan negara dan melemahkan wibawa hukum Indonesia.

Dugaan Pidana dan Pelanggaran Oknum Penyidik & Kapolres Badung

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, oknum penyidik Satreskrim dan Kapolres Badung patut diduga telah melakukan atau membuka ruang terjadinya pelanggaran, antara lain:

1. Penyalahgunaan Wewenang

Penangkapan dan ekspos publik tanpa alat bukti yang cukup berpotensi melanggar prinsip abuse of power sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

2. Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Publikasi masif terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan asas fundamental hukum pidana dan KUHAP.

3. Maladministrasi dalam Penegakan Hukum

Tindakan tidak cermat, tergesa-gesa, dan tidak profesional yang menimbulkan kegaduhan nasional serta kerugian immaterial bagi negara.

4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Penanganan perkara yang mengedepankan viralitas daripada profesionalisme berpotensi melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.

5. Penghilangan Kesempatan Penegakan Hukum

Dengan membiarkan deportasi terhadap subjek yang sebelumnya dipublikasikan sebagai pelaku dugaan kejahatan, aparat secara sadar melepaskan yurisdiksi hukum Indonesia.

Penegasan Sikap

Ke depan, penanganan perkara WNA harus dilakukan dengan:

Penyelidikan tertutup dan berbasis alat bukti.

Penetapan status hukum yang jelas sebelum ekspos publik.

 

Koordinasi yang akuntabel antar institusi, bukan saling melempar tanggung jawab.

DPD RI menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Kapolri dan Menteri Imigrasi, serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di Bali. Jika terbukti tidak profesional dan merugikan wibawa negara, rekomendasi sanksi hingga tingkat pusat akan ditempuh.

Atensi dari Senayan.

Terima kasih.

(Red / INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *