Wow…. Diduga Marak nya Prostitusi Berkedok Message dan Spa di Ruko Paramount.Com Kelapa Dua. 

Share

AlapAlapnews.com, Kabupaten Tangerang– Praktik prostitusi terselubung yang berkedok layanan spa, massage, dan lounge kembali menjadi sorotan di kawasan Gading Serpong. Fenomena ini bukan lagi isu baru, bahkan kian menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas ilegal tersebut kini terang-terangan dilakukan di sejumlah ruko dengan tampilan usaha yang seolah resmi.

Investigasi Lapangan: Spanduk Terpasang Jelas, Tarif Ditawarkan Blak-blakan

Dalam investigasi tim awak media di beberapa titik, spanduk dan papan nama bertuliskan “massage”, “spa”, hingga “lounge” tampak terpajang jelas di deretan ruko yang ramai aktivitas.

 

 

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa salah satu lokasi kerap disorot berada di sebuah ruko dengan sebutan “Paramount Dot Com”.

“Iya, ruko ini sering ramai. Namanya Paramount Dot Com,” ujarnya singkat.

Tim kemudian menggali informasi lebih dalam dengan menyambangi lokasi tersebut. Seorang kasir memberikan keterangan mengenai tarif layanan pijat.

“Harga massage di sini untuk satu jam mulai dari kelas Bunga Rp600 ribu dan Diamond sekitar Rp800 ribu. Pelanggan bisa pilih terapis lewat foto,” ujarnya.

Lebih jauh, seorang perempuan bernama Byn, yang diduga bagian dari pengelola, menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah termasuk layanan full service atau layanan seksual.

Untuk memperkuat temuan, tim juga mendatangi lokasi lainnya yang menggunakan inisial “Q”. Di tempat ini, modus dan penawaran serupa ditemukan, tetapi dengan tarif lebih rendah.

 

Seorang kasir bernama CA mengatakan:

 

“Di sini sebelum dipijat, kami kasih lihat foto dulu untuk pilih terapis. Tarif Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.”

 

“SOP biasa: PM (Petik Mangga) dan HJ (hand job). Kalau ML (making love) itu nego di dalam, biasanya Rp500 ribu sampai Rp600 ribu,” jelasnya.

 

Saat keluar dari lokasi, tim melihat kembali deretan ruko lain yang diduga kuat menawarkan layanan serupa di bawah kedok panti pijat atau spa.

 

Payung Hukum: Sanksi Tegas Menanti Pelaku

 

Praktik prostitusi terselubung ini jelas bertentangan dengan hukum. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

 

Pasal 296 KUHP (diubah menjadi Pasal 420 UU 1/2023)

 

Menjerat siapapun yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dan mengambil keuntungan darinya.

 

Pasal 506 KUHP (diubah menjadi Pasal 421 UU 1/2023)

 

Ditujukan bagi mucikari atau penyedia jasa, yaitu pihak yang menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau memfasilitasi kegiatan cabul.

 

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana bagi pengelola, penyedia tempat, hingga pihak yang turut memfasilitasi prostitusi.

 

Maraknya praktik prostitusi berkedok panti pijat di Gading Serpong perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Aktivitas ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdampak sosial bagi lingkungan sekitar. Publik berharap adanya penindakan tegas agar kawasan komersial ini tidak terus menjadi lokasi subur bagi praktik ilegal tersebut.

 

(Agung & Redi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *