YARA Soroti Potensi Kebocoran Sistemik Pajak Galian C di Aceh Besar, Desak Polda Lakukan Audit Menyeluruh

Share

Aceh Besar, 6 Juni 2026 — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar menyoroti adanya potensi kebocoran sistemik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C dan mendesak Polda Aceh untuk melakukan audit serta penyelidikan secara menyeluruh.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, menyatakan dugaan kebocoran tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus tunggakan biasa, melainkan berpotensi terjadi secara terstruktur dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Menurutnya, besarnya nilai proyek pembangunan infrastruktur di Aceh Besar yang mencapai ratusan miliar rupiah, baik dari APBN, APBA, maupun APBK, seharusnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak galian C.

“Jika dibandingkan dengan volume proyek yang ada, sangat janggal jika penerimaan pajak tidak optimal. Ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran yang bersifat sistemik,” ujar Muhammad Nur.

YARA mengungkapkan, salah satu indikasi yang menguat adalah adanya tunggakan pajak galian C yang belum disetorkan meskipun telah dilakukan penagihan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Selain itu, YARA menduga praktik manipulasi data produksi atau underreporting menjadi salah satu modus utama. Pelaku usaha diduga melaporkan volume material lebih kecil dari jumlah riil di lapangan, sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika dilakukan secara sengaja dan berulang,” tegasnya.

YARA juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama dalam mengintegrasikan data antara dokumen proyek dan realisasi penggunaan material galian C di lapangan.

Menurut YARA, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah seharusnya memiliki akses terhadap dokumen kontrak proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), guna menghitung kebutuhan material dan potensi pajak secara akurat.

“Ketiadaan sinkronisasi data antara kontrak proyek dan setoran pajak membuka celah besar terjadinya manipulasi. Ini yang harus segera dibenahi,” kata Muhammad Nur.

YARA menegaskan, jika tidak segera ditangani, kebocoran pajak galian C dapat terus berulang dan menggerus potensi pendapatan daerah secara signifikan. Karena itu, YARA mendesak Polda Aceh tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong audit menyeluruh untuk mengungkap pola, aktor, serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus dibarengi dengan pembenahan sistem. Jika tidak, kebocoran ini akan terus terjadi setiap tahun,” ujarnya.

(M.ichsan)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *