Vendor dan Pelaksana Proyek Pavingblok di Sepatan Diduga Tutup Mata Biarkan Pekerja Tidak Pakai APD

Share

Kabupaten Tangerang – Pekerjaan proyek pembangunan paving blok bertempat di jalan murai kampung kampung tari kolot RT 03 RW 05 kelurahan Sepatan kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang, Diduga pekerja abaikan APD ( alat pelindung diri).

Sesuai hasil pantauan dilokasi bahwa pengerjaan itu sendiri, diduga para pekerja abaikan APD (alat pelindung diri) dan tidak ada pengawasan

Salah satu pekerja mengucapkan, saya engga tau mandor dan pelaksananya, panas ribet jika pakai APD, cetusnya, Senin (2/3/26).

 

Mendengar hal ini Ditempat terpisah cocol aktivis Pantura angkat bicara dirinya mengucapkan, seharusnya pihak instansi itu turun kelokasi mengecek proyek tersebut, sesuai prosedur atau tidak.

 

jika tidak sesuai prosedur pihak instansi berhak untuk mengistirahatkan atau segera mengevaluasinya vendor tersebut, ucap cocol, Selasa (3/3/26)

 

Tertera dalam Pasal 14 UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010. Perusahaan wajib menyediakan APD gratis sesuai SNI. Kelalaian ini diancam sanksi pidana kurungan hingga 12 bulan atau denda hingga Rp100 juta (Pasal 190 UU No. 13/2003)

 

Sanksi Hukum Mengabaikan APD:

 

Kewajiban Pengusaha: Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara gratis bagi pekerja dan tamu, terutama saat pengendalian teknis belum maksimal.

 

Sanksi Pidana & Denda: Berdasarkan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kelalaian dalam menyediakan APD atau mengabaikan K3 dapat berakibat pada kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, atau denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta.

 

Kewajiban Pekerja: Pasal 13 UU No. 1 Tahun 1970 menegaskan pekerja wajib memakai APD yang diwajibkan.

 

Temuan di Lapangan: Kelalaian kontraktor yang menyebabkan pekerja tanpa APD dapat menyebabkan proyek dihentikan sementara.

 

Dasar Hukum Tambahan: Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja mengatur lebih lanjut mengenai penyediaan APD.

 

Mengabaikan APD tidak hanya membahayakan nyawa pekerja tetapi juga berisiko hukum pidana bagi pengusaha/kontraktor.

 

Sampai berita ini diterbitkan, kami belom mendapatkan informasi dari mandor pekerja diduga pekerja abaikan APD

 

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *