PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan oleh DPP KNPI

Share

Jakarta — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang juga termasuk dalam kelompok CIPAYUNG menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin, menyampaikan bahwa PB PMII menolak pelantikan tersebut karena dilakukan oleh kepengurusan yang masa jabatannya dinilai telah berakhir secara konstitusional.

“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak bulan juli tahun 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham Thamrin dalam keterangan tertulis.

PB PMII menilai langkah yang dilakukan oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan M.Ryano Panjaitan tersebut juga menafikan suara Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) besar yang berhimpun di dalam KNPI Terutama Suara Dari Kelompok CIPAYUNG

Menurut Irkham, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi mencerminkan semangat kolektif organisasi pemuda.

“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, PB PMII juga menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak lagi membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun.

“Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” kata Irkham.

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.

PB PMII menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART organisasi. Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” ujar Irkham.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *