Mahasiswa Soroti Sikap Bungkam Kepala Desa Terkait Dugaan Pelanggaran K3 Proyek Pagar

Share

KABUPATEN TANGERANG – Kepala Desa Kedung Dalem, dan pelaksana proyek, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar di Kampung Margasari, Jalan KH Musa, Desa Kedung Dalem, Kabupaten Tangerang, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, kami telah memberitakan adanya dugaan pekerja konstruksi yang beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan. Selain itu, di lokasi proyek juga diduga tidak terlihat adanya pengawasan terhadap penerapan standar K3.

Menanggapi hal tersebut, Bob Fallah, salah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Tangerang, menilai bahwa pemerintah desa seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Menurutnya, sikap terbuka sangat diperlukan, terlebih menyangkut aspek keselamatan para pekerja.

“Seharusnya Kepala Desa tidak bungkam. Mereka harus menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan para pekerja dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar Bob.

Ia juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia, siapa yang akan bertanggung jawab, apakah pihak desa atau pelaksana proyek?” katanya.

Lebih lanjut, Bob menyatakan bahwa apabila tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Apabila pihak desa tetap tidak memberikan penjelasan, saya bersama elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi dan meminta Kepala Desa memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Kami telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kedung Dalem, pelaksana proyek, maupun pihak terkait untuk meminta konfirmasi serta memberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi yang diterima.

Karena belum adanya klarifikasi dari pihak terkait, informasi yang dimuat saat ini masih berdasarkan hasil temuan lapangan yang dihimpun tim peliput. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa, pelaksana proyek, maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan standar keselamatan kerja merupakan kewajiban yang diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021; dan
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, profesionalisme, akurasi, serta asas praduga tak bersalah.

Apabila di kemudian hari Kepala Desa Kedung Dalem, pelaksana proyek, maupun pihak terkait memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, redaksi akan memuat pernyataan tersebut secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *