Wakil Ketua Umum Dewa Kresna Soroti Pembangunan Tower Telekomunikasi di Sindang Jaya Diduga Belum Kantongi PBG dan Pekerja Tanpa APD

Share

Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang –Pelaksanaan pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik jaringan Indosat Ooredoo Hutchison di Kampung Terep RT 07/RW 02, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan sejumlah wartawan dan aktivis.

 

Pembangunan tower yang disebut memiliki ketinggian sekitar 40 meter tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pendukung lainnya. Selain itu, pekerja yang berada di lokasi proyek juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan.

 

Kondisi tersebut terpantau saat sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek pada Jumat (13/3/2026). Dalam pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas di area proyek tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, termasuk saat bekerja di ketinggian.

 

Padahal, penerapan standar keselamatan kerja menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi guna mencegah potensi kecelakaan kerja.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua organisasi Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (Dewa Kresna), Bob Fallah, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut.

 

“Kami bukan tidak mendukung pembangunan. Namun, kelengkapan izin dan keselamatan kerja harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan.

 

Menurutnya, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan pekerjaan untuk mematuhi standar keselamatan kerja.

 

Selain itu, ketentuan mengenai penerapan K3 juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mewajibkan perusahaan memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai.

 

Bob menilai apabila dugaan tersebut benar, maka pihak pelaksana proyek seharusnya memperhatikan aspek legalitas serta keselamatan para pekerja sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan.

 

Ia juga meminta dinas terkait di Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut.

 

“Kami berharap dinas terkait dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Jika memang ditemukan kekurangan perizinan maupun penerapan keselamatan kerja, sebaiknya kegiatan dihentikan sementara hingga semua persyaratan terpenuhi,” katanya.

 

Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi yang berinisial IY menyebutkan bahwa pembangunan tersebut merupakan proyek tower telekomunikasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

 

“Bangunan ini tower telekomunikasi dengan ketinggian sekitar 40 meter. Untuk pelaksana atau subkontraktornya dari PT MKB,” ujarnya singkat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MKB, pemerintah Desa Sukaharja, maupun pihak Kecamatan Sindang Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun penerapan standar keselamatan kerja di proyek tersebut.

 

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

 

Catatan Redaksi:

 

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang secara proporsional.


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *