Jihan Mahes Fahlevi: Hak Pekerja Harus Dilindungi Sesuai Undang-Undang

Share

Kota Tangerang – Dugaan pembayaran upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) mencuat di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Kasir I Nomor 52, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Persoalan tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku. Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait mekanisme pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi melalui surat resmi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dr. H. Ujang Hendra Gunawan, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah beralih kepada Pemerintah Provinsi Banten.

“Perlu disampaikan bahwasanya terhitung tahun 2017 pengawasan ketenagakerjaan dan K3 tupoksinya beralih pada Disnaker Provinsi dan tidak menjadi kewenangan Disnaker Kota maupun Kabupaten. Terima kasih atas perhatiannya,” ujar Ujang Hendra Gunawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (3/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pada hari Kamis dirinya sedang berada di luar kota dalam rangka menghadiri kegiatan kedinasan.

Aktivis Pertanyakan Pengalihan Pengawasan ke Tingkat Provinsi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat sekaligus Aktivis Muda Tangerang Raya, Jihan Mahes Fahlevi, mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Menurut Mahes, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi meskipun kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Ada apa dengan semua ini? Padahal pabriknya berada di Kota Tangerang. Yang seharusnya pengawasan bisa dilakukan di sini, mengapa sekarang beralih ke provinsi. Masyarakat tentu berharap pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan secara maksimal,” ujar Mahes, Rabu (3/6/2026).

Mahes menegaskan bahwa pihaknya mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dasar Hukum Pembayaran Upah Pekerja

Terkait dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 88 Ayat (1)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”*

Pasal 88E Ayat (2)

Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh.

Pasal 90 Ayat (1)

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Upah Minimum

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran upah minimum, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putera Bangsa Menggugat Siap Tempuh Langkah Konstitusional

Mahes menyatakan bahwa apabila kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat Provinsi Banten, maka pihaknya akan menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia apabila diperlukan.

“Apabila memang benar pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi, maka kami akan bersurat ke Disnaker Provinsi Banten bahkan hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mahes.

Harapan Terhadap Perlindungan Hak Buruh

Putera Bangsa Menggugat berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, dapat menjunjung tinggi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan.

Menurut Mahes, pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara perusahaan juga berhak mendapatkan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional berdasarkan asas praduga tak bersalah.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *