Kabupaten Tangerang – Viral nya tentang diduga adanya pungli di pulau cangkir pada hari Senin (23/3/26) lalu, serta informasi yang simpang siur dengan berbagai macam opini publik.
Kapolsek kronjo mengadakan, klarifikasi dan pembinaan kepada orang yang melakukan pungli
kapolsek kronjo IPTU Bayu Sujatmiko, SH, MH, mengatakan, Kegiatan penarikan dana di wilayah pulau cangkir saat ini di hentikan, sampai di terbitkan nya Perdes.
“Karena secara hukum secara yuridis, secara legalitas , tidak boleh menarik uang tanpa dasar hukum yang jelas ” Ucapnya, kamis (26/3/26).
Ditempat yang sama Danramil 08/Kronjo (Kodim 0510/Trs) Kapten Arh Afip Ali Haini menambahkan, Harapan saya selalu Kapolsek beserta danramil serta perwakilan kecamatan, kita sama sama menjaga stabilitas kamtibmas, diwilayah hukum kronjo.
” Agar wilayah kronjo aman, nyaman,damai dan sejuk guna menciptakan masyarakat toto tentrem raharjo tutupnya.”
Responsif cepa tanggap ini merupakan wujud bakti kepada warga masyarakat tentang menanggapi laporan yang sampai kepada pihak kepolisian setempat dan mengubah paradikma negatif tentang kepolisian ditengah masyarakat yang ada.
(Red)


