Diduga Lapak Pedagang Kelapa Parut di Pasar Kutabumi Dirusak Preman, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan

Share

Kabupaten Tangerang, AlapAlapnews.com – Jajaran Polsek Pasar Kemis bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kutabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perusakan lapak pedagang kelapa parut di kawasan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sekelompok preman bayaran yang datang dan melakukan pengrusakan terhadap lapak milik pedagang pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Salah satu pedagang kelapa parut berinisial UR mengaku kaget atas kejadian yang menimpa dirinya dan sang istri. Ia menyebut selama ini dirinya berjualan tanpa pernah mengganggu pedagang lain yang berada di area ruko sekitar pasar.

 “Dari dulu saya dan istri berjualan tidak pernah mengganggu pedagang lain. Tiba-tiba sekitar jam 5 sore ada orang datang membawa preman dan menghancurkan tempat jualan saya,” ujar UR.

UR juga mengaku sempat menghubungi Ketua RW setempat saat kejadian berlangsung, namun menurutnya tidak mendapat respons.

 “Saya sempat menelepon Ketua RW, tapi tidak digubris. Padahal saya juga suka memberikan iuran kebersihan secara sukarela. Akibat kejadian ini saya dan istri mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Saya berharap bisa kembali berjualan di tempat itu,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. langsung menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (18/5) kemarin.

Di tempat terpisah, Purwanto selaku salah satu Ketua RW setempat membantah tudingan bahwa dirinya mengelola pasar tersebut. Ia menegaskan selama ini banyak pihak yang mengatasnamakan saya tanpa sepengetahuannya.

“Kalau saya yang mengelola pasti ada rincian dan administrasinya. Selama ini tidak ada. Saya hanya membantu membuat lapak dan membersihkan lingkungan agar pedagang nyaman dan pembeli betah,” tegas Purwanto.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

 “Kasus ini masih dalam penyelidikan kami. Saya mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera menghubungi layanan polisi 110 agar dapat segera ditangani dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti terjadi tindakan perusakan, intimidasi, maupun pengerahan premanisme, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 170 KUHP

Tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

 “Barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

2. Pasal 406 KUHP

Tentang perusakan barang milik orang lain.

 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

3. Pasal 335 KUHP

Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi disertai ancaman maupun pemaksaan.

4. Pasal 368 KUHP

Apabila ditemukan unsur pemaksaan, ancaman, atau upaya penguasaan lahan/area usaha dengan intimidasi yang mengarah pada pemerasan.

yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak segala bentuk premanisme.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan agar situasi keamanan serta kenyamanan para pedagang di kawasan Pasar Kutabumi tetap terjaga.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *