Siswa SMP Permata Insani Islamic School Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Pihak Sekolah Dinilai Lalai dalam Pengawasan

Share

TANGERANG — Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas 2 SMP di lingkungan Permata Insani Islamic School hingga kini masih bergulir dan belum menemui titik penyelesaian antara pihak korban dengan pihak terduga pelaku maupun pihak sekolah.

Dilansir dari media https://faktahukumnews.com peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 di area sekolah. Korban disebut mengalami luka fisik serta trauma psikologis akibat insiden kekerasan antar siswa tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang pada 9 Februari 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: TBL/B/168/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Pada Jumat, 15 Mei 2026, pihak korban dan pihak terduga pelaku dipertemukan dalam proses diversi yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Dalam proses tersebut, keluarga korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Friska Gultom & Partners, yakni Friska JM Gultom dan Rido TH Pakpahan.

Namun, proses diversi dikabarkan belum menghasilkan kesepakatan. Keluarga korban menyatakan tetap melanjutkan proses hukum demi memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialami korban. Bahkan, penanganan perkara disebut telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, mediasi antara keluarga korban dengan pihak Permata Insani Islamic School juga telah digelar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada 7 Mei 2026. Mediasi tersebut dilakukan terkait laporan dugaan kelalaian pihak sekolah dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi insiden kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak juga belum mencapai musyawarah mufakat. Keluarga korban menilai pihak sekolah lebih banyak melakukan pembelaan sepihak dan dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kondisi korban pascakejadian.

Orang tua korban berinisial DS mengaku kecewa atas hasil mediasi yang dinilai belum memberikan penyelesaian. Bahkan, akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga memutuskan memindahkan korban ke sekolah lain karena kondisi psikologis korban dinilai belum stabil.

“Kami berharap pihak sekolah bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam pengawasan. Kami juga meminta adanya permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga, karena kejadian ini meninggalkan trauma psikologis yang cukup mendalam bagi anak kami,” ujar DS. Selasa (19/5)

DS juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dapat mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.

 

Menurut keluarga korban, sejak kejadian tersebut korban mengalami perubahan kondisi mental dan emosional sehingga membutuhkan pendampingan khusus dari keluarga. Orang tua korban menilai lingkungan sekolah sebelumnya sudah tidak lagi memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban untuk melanjutkan pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi maupun proses diversi yang berlangsung.

Pewarta : ( redaksi)

Sumber : https://faktahukumnews.com


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *