Jihan Mahes Fahlevi Desak Kominfo dan PUPR Usut Dugaan Pekerjaan Kabel Tanpa Perizinan

Share

Kota Tangerang– Viral di sejumlah media online terkait kegiatan penarikan kabel jaringan telekomunikasi yang diduga dilakukan oleh PT Fiber Media Indonesia (FMI). Kegiatan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis, salah satunya dari Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat.

Ketua Putera Bangsa Menggugat sekaligus Aktivis Muda Tangerang Raya,Jihan Mahes Fahlevi, mempertanyakan dugaan belum adanya perizinan dari instansi terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Menurutnya, apabila benar pekerjaan tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan, maka perlu dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Kami mempertanyakan bagaimana pekerjaan penarikan kabel tersebut dapat berjalan apabila belum memenuhi persyaratan perizinan dari instansi terkait. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Jihan kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Jihan juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang disebut telah melakukan penghentian sementara kegiatan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, persoalan kabel udara yang semrawut bukan hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan masyarakat apabila tidak ditata dengan baik.

 “Jangan sampai kita menunggu terjadinya kebakaran atau bahkan korban jiwa akibat instalasi kabel yang tidak tertata dengan baik. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jihan mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan, penataan, dan penindakan terhadap provider atau perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan dalam pembangunan jaringan telekomunikasi.

 “Kami meminta Pemkot Tangerang segera membentuk Satgas khusus untuk menertibkan kabel-kabel yang semrawut dan melakukan pengawasan terhadap seluruh provider. Jika tidak ada langkah konkret, kami bersama elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar pemerintah turun langsung ke lapangan,” pungkasnya.

 Dasar Hukum yang Dapat Menjadi Acuan

Beberapa regulasi yang berkaitan dengan pembangunan dan penataan jaringan telekomunikasi antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 12 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15: Penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan kepentingan umum serta keamanan dan keselamatan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengawasan dan penataan pemanfaatan ruang serta infrastruktur di wilayahnya.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan

Pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh persetujuan dari pihak berwenang dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

4. Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Tangerang

Terkait penyelenggaraan utilitas, penataan kabel udara, pemanfaatan ruang milik jalan, serta ketentuan teknis pembangunan jaringan telekomunikasi yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.

Catatan Redaksi: Dugaan pelanggaran perizinan maupun pelanggaran aturan lainnya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah atau aparat penegak hukum.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *