Gugatan Praperadilan Nurhadi Kandas, PN Tangerang Tolak Seluruh Permohonan

Share

Tangerang – Sidang kasus Nurhadi yang tersandung dugaan penggelapan unit sepeda motor dengan Polsek Rajeg melewati praperadilan, Jum’at (29/5).

‎Pasalnya, dalam perkara praperadilan dengan nomor : 11/Pid-Pra/2026/PN.Tng yang diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Abdoel Muthalib Marrasabessy dan Partner ditolak hakim, lantaran prosedur kinerja Polsek sesuai dengan aturan.

‎” Putusan praperadilan antara Nurhadi dan Polda Banten perkara dugaan penggelapan unit kendaraan, pemohon mengajukan replik duplik. Dan mengajukan dari surat p 1 sampai p 16. Pemohon tidak pernah menerima spdp. Undangan tahap penyelidikan secara nyata termohon berdasarkan LP yang berbeda, nomor LP dikosongkan kesalahan teknis administratif, bukan cacar prosedural yang harus dikesampingkan. Menolak pemohon seluruhnya, ” ujar Hakim Tunggal PN saat melakukan pembacaan putusan, Selasa (26/5) kemarin.

‎Sebelumnya, pemohon mengajukan Praperadilan karena termohon selaku team Unit Reskrim Team II Polsek Rajeg disinyalir maladministrasi tak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Nurhadi.

‎Menurut keterangannya, kepolisian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sebelum jatuhnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, status SPDP ditolak Kejaksaan, lantaran pada pemberkasan kurang lengkap.

‎Lailah Hairani, Istri tersangka Nurhadi mengungkapkan rasa kecewanya kepada hakim, karena terkesan memberatkan sebelah pihak, pada kasus yang menimpah suaminya.

‎” Sebenarnya menaruh harapan besar ya terhadap proses praperadilan ini. Karena kan sejak awal dimulainya kasus ini berlangsung, saya meneliti semua berkas-berkas, surat-surat, lalu banyak masukan dari pihak-pihak lain juga, bahwa ini sesungguhnya cacat prosedur, ” ujarnya saat dimintai keterangan di PN Tangerang, Selasa (26/5) kemarin.

‎Lanjutnya, Laila, menilai seluruh tahapan prosedur dikesampingkan seluruhnya yang membuat pihaknya kecewa oleh Hakim tunggal PN Tangerang, namun ia tetap menerima keputusan apapun.

‎” Proses-proses semua prosedural itu dikesampingkan oleh hakim dan hakim menolak praperadilan kita ini. Saya sebenarnya sangat kecewa, tapi biar bagaimanapun kita warga negara yang baik, tetap harus menerima apapun hasil keputusan ini, ” lanjutnya.

‎Ia berharap, kasus yang menimpa Nurhadi menjadi pelajaran bagi hidupnya dan meminta keadilan.

‎” Harapan saya tetap meminta keadilan dari kasus ini, ” tutupnya.

‎Sementara, Bidang Hukum pada Polda Banten, Eko saat diwawancarai wartawan hanya menjawab singkat.

‎” Komunikasi dengan Humas Polres ya karena saya engga bisa menyampaikan apapun, ” ujarnya, Selasa (26/5) kemarin.

‎Sampai berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari Polresta Tangerang

Redaksi


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *