TANGERANG – Keberadaan Pasar Induk Jatiuwung kembali menjadi perhatian sejumlah warga di Kampung Ledug RW 06, Kota Tangerang. Warga yang mengaku terdampak oleh aktivitas pembangunan dan operasional pasar berharap seluruh komitmen yang tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pihak perusahaan.
Ajie Ahmad Sunarji, selaku anggota Komisi AMDAL sekaligus perwakilan masyarakat terdampak Kampung Ledug RW 06, menyampaikan harapannya agar PT Menara Properti Development sebagai pemrakarsa pembangunan Pasar Induk Jatiuwung dan PT Bina Pasar Mandiri sebagai pengelola operasional pasar menjalankan seluruh komitmen sosial dan ekonomi sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RKL-RPL.
“Saya berharap pelaksanaan ketaatan terhadap RKL-RPL dapat dilakukan secara konsisten sesuai dengan komitmen yang telah dituangkan secara tertulis dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar persetujuan lingkungan,” ujar Ajie, Sabtu (20/06/2026).
Menurutnya, dokumen RKL-RPL merupakan bagian penting dari persetujuan lingkungan yang memuat berbagai kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, termasuk aspek sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Siswanto selaku Direktur Operasional Pasar Induk Jatiuwung memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Masalah karyawan merupakan tugas HRD, sedangkan masalah perizinan merupakan tugas bagian legal,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Bina Pasar Mandiri maupun manajemen Pasar Induk Jatiuwung belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
Ajie menjelaskan bahwa dirinya telah beberapa kali mengajukan permohonan rapat evaluasi serta menyampaikan surat keberatan kepada pihak terkait guna membahas pelaksanaan komitmen lingkungan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang dapat melakukan evaluasi secara objektif dan transparan guna memastikan seluruh kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan dijalankan sesuai ketentuan.
Warga RW 06 Kampung Ledug juga berharap terjalin hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan masyarakat terdampak. Menurut mereka, komunikasi yang baik dan pelaksanaan komitmen yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan sekitar Pasar Induk Jatiuwung.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, adil, dan netral sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari aspirasi masyarakat belum mendapatkan tanggapan yang memadai, warga menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak HRD PT Bina Pasar Mandiri maupun pengelola Pasar Induk Jatiuwung guna memperoleh informasi yang berimbang.
#Semoga penegakan hukum lingkungan hidup dapat berjalan secara profesional, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 65: Mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh informasi lingkungan hidup.
- Pasal 70: Mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 71: Kewajiban pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
- Pasal 76: Sanksi administratif bagi pelanggaran persetujuan lingkungan.
- Pasal 112: Mengatur sanksi bagi pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan sebagaimana kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
- Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Menegaskan bahwa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan menjadi dasar kewajiban yang harus dipatuhi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
- Pelaksanaan RKL-RPL merupakan bagian dari kewajiban pemegang persetujuan lingkungan yang harus dilaporkan dan dievaluasi secara berkala.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Mengatur kewajiban pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas, pelayanan publik, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan respons dari penyelenggara pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)


