Kepercayaan Berujung Laporan Polisi, Perempuan WNA Laporkan Keponakan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset Rp2,8 Miliar

Share

DENPASAR – Sengketa keluarga yang melibatkan aset bernilai miliaran rupiah kini bergulir ke ranah hukum. Seorang perempuan bernama Julie Djanah Minton melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani, ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 12 Mei 2026.

Menurut informasi yang tercantum dalam laporan polisi, perkara ini bermula pada 22 Juli 2024 ketika Julie Djanah Minton menitipkan sejumlah aset kepada terlapor yang merupakan keponakannya sendiri. Aset tersebut terdiri dari tiga unit rumah yang berada di Bali, Tangerang, dan Bandar Lampung, serta satu unit kendaraan Daihatsu Terios tahun 2024.

Pelapor mengklaim seluruh aset tersebut dibeli menggunakan dana miliknya. Namun karena berstatus warga negara asing (WNA), kepemilikan aset disebut menggunakan nama terlapor berdasarkan hubungan keluarga dan kepercayaan yang telah terjalin selama ini.

Permasalahan muncul ketika pada 9 November 2024, terlapor diduga membuat laporan kehilangan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11137 seluas 150 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut pelapor, sertifikat tersebut tidak pernah hilang dan masih berada dalam penguasaannya sesuai perjanjian penitipan yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

Pelapor menduga surat tanda laporan kehilangan yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung dengan Nomor SKTLK/3345/XI/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 November 2024 kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat pengganti.

Dari proses tersebut, aset berupa rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kesambi Nomor 99, Gang Perutu Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, diduga beralih kepemilikan dan dijual kepada pihak lain.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar 171.000 Dolar Amerika Serikat atau setara kurang lebih Rp2,8 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Pelapor juga menyampaikan bahwa terlapor diduga tidak pernah menempati maupun mengelola vila yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, keberadaan terlapor hanya diketahui pada saat proses pembayaran dan pengurusan dokumen di hadapan notaris.

Selain aset tanah dan bangunan, pelapor juga menduga sejumlah barang yang berada di dalam vila serta kendaraan yang sebelumnya dititipkan turut berpindah tangan tanpa persetujuan dirinya sebagai pihak yang menyediakan dana pembelian.

Informasi lain disampaikan oleh sumber bernama Agung yang menyebut proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui kantor Notaris/PPAT Evi Susanti Panjaitan, S.H., yang berlokasi di kawasan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung.

Namun demikian, keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini.

Perhatian juga tertuju pada proses penerbitan surat laporan kehilangan sertifikat oleh Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya, laporan kehilangan sertifikat yang sama sebelumnya disebut pernah diajukan di Bali, namun tidak diterima. Namun laporan tersebut justru diterbitkan oleh Polresta Bandar Lampung.

Atas dasar itu, sumber tersebut meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penerbitan laporan kehilangan guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada apa dengan Polresta Bandar Lampung?” ujar sumber tersebut mempertanyakan proses penerbitan laporan kehilangan yang kemudian diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat pengganti.

Apabila dugaan yang tertuang dalam laporan polisi tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Bali dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Humas Polda Lampung hingga Jumat (19/6/2026) belum memperoleh tanggapan resmi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Humas Polda Lampung belum memberikan keterangan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media.

(Red / UF)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *