Rokok Tanpa Cukai Masih Beredar Bebas, Pengawasan Diminta Diperketat

Share

Tangerang | AlapAlapnews.com– Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sebuah warung sembako yang berada di Jalan Suradita, Kecamatan Cisauk, diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (21/06/2026), penjaga warung yang diketahui bernama Lola diduga menjual rokok merek “Marbol” tanpa pita cukai dengan harga sekitar Rp13.000 per bungkus. Harga tersebut dinilai setara dengan sejumlah produk rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Saat dikonfirmasi, penjaga warung tersebut disebut mengakui bahwa rokok yang dijual tidak dilengkapi pita cukai. Namun demikian, yang bersangkutan beranggapan bahwa aktivitas tersebut tidak merugikan negara.

Tidak hanya itu, suami penjaga warung yang diketahui bernama Rahman juga diduga secara terbuka menawarkan dan mempromosikan rokok tanpa pita cukai melalui siaran langsung (live) di media sosial Facebook dari wilayah Perumahan Suradita, Kecamatan Cisauk.

Kondisi tersebut menimbulkan perhatian masyarakat mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ancaman Pidana dalam UU Cukai

Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 UU Cukai

Pasal 54 menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56 UU Cukai

Selain itu, Pasal 56 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pasal 58 UU Cukai

Pasal ini juga memberikan kewenangan kepada aparat Bea dan Cukai untuk melakukan penyitaan terhadap barang kena cukai ilegal yang ditemukan dalam peredaran.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.

Karena itu, masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama aparat penegak hukum terkait, dapat terus meningkatkan pengawasan, sosialisasi, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dinilai penting agar memahami konsekuensi hukum dari memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

Penulis : ( Maulana)

Editor: (Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *