BANDUNG — Aroma ketidakadilan menyengat ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi kini memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum terdakwa mulai menggugat pola penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dan hanya menyasar “ikan teri”, sementara “hiu” pemrakarsa kebijakan justru dibiarkan bebas dari jangkauan hukum.
Kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayuna, secara tegas menyebut bahwa proses hukum saat ini terkesan pincang. Ia mendesak Kejaksaan dan Majelis Hakim untuk segera menyeret para pemrakarsa awal regulasi tersebut ke meja hijau.
”Jangan hanya pelaksana administrasi yang dikorbankan. Jika kebijakan dasarnya bermasalah, maka mereka yang merumuskan dan menginisiasi kebijakan tersebut adalah aktor intelektual yang wajib bertanggung jawab,” tandas Sira dengan nada tinggi.
Temuan terbaru dari Tim Badan Investigasi Nasional IWO Indonesia semakin memperjelas mata rantai kebijakan yang diduga menjadi alat perampokan uang negara tersebut. Dokumen Surat Permohonan Persetujuan Rancangan Perbup Bekasi Nomor: HK.01/2007/Huk tertanggal 20 Mei 2022 menjadi bukti nyata keterlibatan para pemangku kebijakan.
Dalam dokumen tersebut, terlihat jelas alur estafet kebijakan :
Pada Mei 2022, Plt. Bupati Bekasi saat itu, H. Akhmad Marjuki, menandatangani surat permohonan persetujuan draf Perbup ke Mendagri di penghujung masa jabatannya.
Fase Lanjutan, tongkat estafet beralih ke Pj. Bupati Dani Ramdan, yang melanjutkan proses birokrasi tersebut hingga akhirnya menandatangani Perbup yang menjadi “lampu hijau” eksekusi anggaran tunjangan perumahan yang kini bermasalah.
Pertanyaan besar kini mengarah kepada pihak penegak hukum. Mengapa para pengambil kebijakan yang merumuskan angka-angka tunjangan tersebut belum tersentuh? Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kehadiran mereka sangat krusial untuk menguji motif di balik penetapan formulasi anggaran yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.
”Publik menunggu keberanian hakim dan jaksa. Apakah penegakan hukum ini hanya untuk mencari tumbal, atau benar-benar ingin membongkar aktor intelektual di balik penggelembungan anggaran ini?” tantang Sira.
Pada sidang lanjutan mendatang, sejumlah nama besar dijadwalkan hadir sebagai saksi, di antaranya BN Kholik, Novy Yasin, Muhammad Nuh, Lydia Fransisca, serta perwakilan dari KJPP.
Masyarakat kini menanti, akankah persidangan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang utuh, atau justru menjadi panggung sandiwara yang menutupi keterlibatan penguasa di balik layar?.
(Red)


