Tangerang Selatan – Seorang jurnalis berinisial FIN (29) diduga menjadi korban pengeroyokan saat melakukan penelusuran informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pamulang dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VI/2026/SPKT/Sek. Pamulang/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Aria Putra, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang.
Korban mengaku awalnya memperoleh informasi dari seorang pria yang baru keluar dari sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G. Dari percakapan tersebut, korban mendapat keterangan bahwa pria itu baru saja membeli obat keras jenis Tramadol.
Berbekal informasi tersebut, FIN bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi dan melakukan konfirmasi kepada pemilik toko terkait dugaan penjualan obat keras golongan G. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh pihak pemilik toko.
“Saya hanya menanyakan informasi yang saya peroleh. Tidak ada ancaman maupun perkataan kasar. Setelah itu saya dan rekan memilih meninggalkan lokasi,” ujar FIN.
Namun saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, korban mengaku tiba-tiba ditarik dari belakang oleh seseorang hingga terjatuh dari kendaraan.
“Saya ditarik dari belakang sampai jatuh dari motor. Setelah itu beberapa orang langsung memukul saya secara bertubi-tubi. Saya berusaha melindungi diri, tetapi mereka terus melakukan pengeroyokan,” tutur korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta sejumlah luka di tubuh dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pamulang.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Pamulang yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Aries Munandar, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil tindakan awal kepolisian, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi saat korban sedang menjalankan aktivitas jurnalistik berupa pengumpulan informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Selain mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan, aparat kepolisian juga diharapkan mendalami informasi terkait dugaan peredaran obat keras yang menjadi awal mula terjadinya insiden tersebut.
Aktivis Provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, S.H., CNSP., CHSE., mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami korban dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
“Perbuatan pengeroyokan merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Saya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” tegas Rozi.
Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada dugaan tindak kekerasan semata, tetapi juga perlu menelusuri dugaan pelanggaran hukum lain yang menjadi pemicu peristiwa tersebut.
“Polisi juga harus mendalami dugaan peredaran obat keras golongan G yang menjadi awal terjadinya peristiwa ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa tindakan kekerasan digunakan untuk menghalangi pengungkapan dugaan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Rozi juga menegaskan bahwa keselamatan jurnalis harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung di Polsek Pamulang. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan penerapan pasal terhadap para terduga pelaku.
(Red)


