Tangerang – Suasana mencekam terjadi di lampu merah depan Kampus Unisma, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.47 WIB. Sebuah truk kontainer diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah korban dan menarik perhatian warga sekitar yang segera memberikan pertolongan. Hingga berita ini ditulis, jumlah pasti korban luka maupun kondisi para korban masih dalam proses pendataan oleh petugas di lapangan.
Personel kepolisian bersama tim medis dan warga bergerak cepat melakukan evakuasi korban serta mengamankan lokasi kejadian. Arus lalu lintas di Jalan Cut Mutia sempat mengalami kemacetan panjang akibat proses evakuasi kendaraan dan penanganan korban.
Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan awal mengarah pada kegagalan fungsi pengereman (rem blong), namun hal tersebut masih akan dipastikan melalui pemeriksaan kendaraan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan saksi-saksi.
Masyarakat yang akan melintasi kawasan Jalan Cut Mutia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan jalur alternatif hingga proses evakuasi dan penanganan di lokasi dinyatakan selesai.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka perkara dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan kendaraan, luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009, apabila terbukti pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan sehingga mengakibatkan kecelakaan.
(Nur & Arrahimudin)


