Kabupaten Tangerang – Dilansir dari http://RadarBeritaNasional.co.id, proyek pembangunan saluran irigasi persawahan Mitra Cai sepanjang kurang lebih 400 meter yang merupakan bagian dari Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.
Proyek yang berlokasi di Kampung Kebon Cabe RT 004/RW 001, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji tersebut diduga mengabaikan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mulai dari aspek transparansi informasi publik hingga keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Kamis (25/6/2026), pekerjaan telah berlangsung aktif. Namun hingga saat dilakukan pemantauan, tidak ditemukan Papan Informasi Proyek (PIP/KIP) yang semestinya dipasang sejak dimulainya pekerjaan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Informasi tersebut seharusnya memuat nama kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa atau pelaksana, hingga konsultan pengawas.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai dapat menghambat masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Selain persoalan transparansi, tim investigasi juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung (safety boots), maupun sarung tangan sebagaimana standar pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi, beberapa pekerja mengaku tidak mengetahui alasan belum dipasangnya papan informasi proyek.
“Papan proyek belum dipasang. Kami hanya bekerja, soal itu kami tidak tahu. Rumah pelaksananya ada di depan pinggir jalan raya,” ujar salah seorang pekerja.
Sementara itu, Pemerintah Desa Gaga mengaku belum menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi terkait dimulainya pekerjaan tersebut. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, terutama terkait koordinasi antara pelaksana pekerjaan dengan pemerintah desa setempat.
Sejumlah warga berharap Dinas PUPR Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan lapangan agar proyek berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, keselamatan kerja maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dikerjakan secara terbuka, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya karena informasi dasar proyek saja tidak tersedia,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta agar pihak pelaksana segera memasang papan informasi proyek, melengkapi seluruh pekerja dengan APD sesuai standar, meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gaga agar proses pembangunan dapat berjalan secara tertib dan transparan.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya ketidaksesuaian, beberapa regulasi yang dapat menjadi acuan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik.
- Pasal 11 ayat (1): Informasi mengenai penggunaan anggaran negara merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 59: Pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
- Pasal 86 dan Pasal 87: Mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan jasa konstruksi.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 3: Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja.
- Pasal 14: Pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban penyedia jasa dalam memenuhi standar teknis serta keselamatan konstruksi.
5. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada seluruh pekerjaan konstruksi.
6. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023
Mengatur tata kelola pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk penyampaian informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku
Penulis : ( Redaksi)
Sumber : ( http://www.Radarberitanasional.co.id )


