Diduga Langgar Aturan Migas, Transportir PT SGB Diminta Berikan Klarifikasi

Share

Kabupaten Tangerang – Seorang sopir transportir yang mengendarai kendaraan milik PT Sentral Global Buana (SGB) diduga membawa muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media berupaya meminta klarifikasi kepada sopir yang ditemui di kawasan Jalan Jatake Babakan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/6/2026).

Peristiwa bermula ketika wartawan yang sedang melintas melihat sebuah kendaraan transportir yang diduga mengangkut BBM jenis solar. Karena dinilai mencurigakan, awak media berinisiatif meminta konfirmasi kepada pengemudi terkait asal-usul muatan dan tujuan pengiriman.

Namun, saat hendak dihampiri, sopir justru memacu kendaraannya dan berusaha menghindari wartawan. Awak media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya sopir menghentikan laju kendaraannya.

Saat dimintai penjelasan mengenai alasan menghindar, sopir mengatakan bahwa dirinya merasa takut.

 “Saya kabur dan kencang karena takut, Bang,” ujar sopir kepada wartawan.

Selanjutnya, awak media menanyakan tujuan pengiriman serta dokumen yang menyertai pengangkutan BBM tersebut.

Ketika ditanya mengenai tujuan distribusi dan kelengkapan dokumen, sopir menjawab bahwa muatan akan dikirim ke kawasan Marunda. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pengiriman, sopir tidak memperlihatkannya dan memilih meninggalkan lokasi dengan alasan hendak buang air kecil.

Menurut pengakuan sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kendaraan yang dikemudikannya membawa muatan sekitar 8.000 liter solar dan disebut tidak memiliki izin resmi. Pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain itu, awak media juga menyoroti aspek keselamatan kerja, di antaranya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seragam kerja, kelengkapan administrasi pengangkutan, perlengkapan keselamatan kendaraan, hingga standar operasional kendaraan tangki pengangkut BBM.

Sesuai ketentuan keselamatan, kendaraan pengangkut bahan bakar wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif guna meminimalisasi risiko kecelakaan maupun penyalahgunaan distribusi BBM.

Usai dimintai keterangan, sopir kembali meninggalkan lokasi sehingga awak media tidak memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait legalitas muatan maupun dokumen pengiriman yang dibawanya.

Atas temuan tersebut, awak media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terjadi pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain:

Pasal 53, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha.
Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau memiliki penugasan.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sentral Global Buana (PT SGB) maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Penulis : (Maulana)

Editor : ( Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *