Papan Informasi Proyek Tak Terlihat, Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan

Share

Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan pelang atau simbol nama Perumahan Puspiptek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerjaan yang berlangsung pada Senin (20/07/2026) tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena tidak terlihat adanya papan peringatan maupun rambu lalu lintas di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan menggunakan steger (perancah) yang memakan sebagian badan jalan. Namun, pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan tidak terdapat papan informasi atau rambu yang menginformasikan kepada masyarakat bahwa sedang berlangsung pekerjaan konstruksi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan dari pihak kecamatan.

Sementara itu, Topik, yang mengaku sebagai pengawas lapangan (Waspang), menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek yang dilaksanakan oleh CV Sarana Konstruksi Utama.

“Ini pekerjaan dari kecamatan. Untuk pengawasan lapangan diserahkan kepada Panji. Pelaksana proyek dari CV Sarana Konstruksi Utama, sedangkan pemilik perusahaan bernama Pak Agil,” ujarnya.

Penerapan standar K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi demi melindungi keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.

Selain aspek keselamatan kerja, tidak terlihatnya papan informasi proyek juga menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman serta memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan penerapan sistem keselamatan konstruksi dalam setiap proyek.

Sementara itu, terkait transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 354 ayat (1), yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pagedangan maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 serta tidak adanya papan peringatan di lokasi pekerjaan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Maulana)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *