Proyek Paving Blok APBD di Kutabumi Tuai Sorotan, Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Share

Kabupaten Tangerang – Proyek pemeliharaan jalan lingkungan berupa pemasangan paving block di Kampung Pangodokan Kidul, RT 02/RW 03, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Rabu (15/07/2026), pekerjaan diduga tidak memenuhi standar konstruksi. Selain itu, di lokasi juga tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dari hasil pengamatan di lapangan, pemasangan paving block terlihat tidak simetris. Beberapa paving block juga diduga tidak saling mengunci (interlock) dengan baik, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan dan daya tahan jalan. Selain itu, ditemukan beberapa bagian paving yang posisinya lebih tinggi sekitar 3 sentimeter dari kanstin beton, sehingga dinilai kurang rapi dan berpotensi mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Menanggapi kondisi tersebut, As, seorang aktivis yang aktif di Kecamatan Pasar Kemis, menilai apabila pekerjaan benar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB, maka perlu dilakukan evaluasi oleh pemerintah daerah.

“Kalau memang spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan pelaksanaannya diduga asal-asalan, tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Terlebih lagi, di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi proyek, padahal keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya.

As juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera melakukan audit terhadap proyek tersebut, termasuk mengevaluasi pihak yang bertanggung jawab dalam proses penunjukan pelaksana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun kontraktor pelaksana apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini,” tegasnya.

Tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai standar teknis, spesifikasi, mutu, dan keselamatan konstruksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Apabila dalam proses pelaksanaan nantinya terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

(BF)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *