Kabupaten Tangerang – Sebuah ruko yang disewa oleh PT. PRAMANDA di Jalan Ciakar, Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berjenis solar subsidi.
Dugaan tersebut diperoleh tim media saat melakukan investigasi di lokasi pada Rabu (22/07/2026).
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim media terlebih dahulu mendatangi kediaman pemilik ruko dan melakukan konfirmasi kepada seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik bangunan, berinisial Ibu S.
Menurut keterangannya, aktivitas di lokasi tersebut dikelola oleh seseorang berinisial D.
“Yang bertanggung jawab di situ D. Setahu saya juga belum lama sudah ada yang datang dari pihak Polsek Pagedangan dan dari LBH, tapi saya tidak tahu dari LBH mana. Untuk lebih jelasnya bisa tanyakan langsung ke D,” ujar Ibu S.
S juga mengaku mengetahui bahwa ruko tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis solar, sedangkan rumah yang berada di sekitar lokasi dimanfaatkan sebagai tempat tinggal para pekerja.
“Setahu saya rukonya dipakai untuk tempat penyimpanan BBM jenis solar. Rumahnya dipakai untuk tempat tidur para pekerja,” tambahnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kembali mendatangi lokasi pada malam hari setelah aktivitas pekerjaan selesai.
Di lokasi, tim media mewawancarai seorang pekerja yang mengaku bernama R dan bertugas sebagai surveyor.
Dalam keterangannya, R mengaku hanya sebagai pekerja. Namun, ia membenarkan adanya tempat penyimpanan solar di dalam ruko.
“Saya di sini cuma kerja saja. Kalau untuk ruko itu memang tempat penyimpanan solar. Di dalam ada lima kempu, tapi yang masih berisi tinggal dua. Untuk lebih jelasnya bisa tanyakan langsung ke penanggung jawab, D,” ungkap R.
Berdasarkan informasi tersebut, tim media meminta bantuan R untuk menghubungi penanggung jawab berinisial D guna memperoleh klarifikasi.
Namun, setelah beberapa kali dilakukan panggilan telepon dan pengiriman pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Tim media kemudian memperoleh nomor telepon D dan kembali mencoba melakukan konfirmasi secara langsung melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, tim media menduga ruko tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM yang diduga merupakan solar subsidi.
Dugaan tersebut didasarkan pada informasi mengenai keberadaan lima unit kempu atau wadah penyimpanan dengan kapasitas sekitar 1.000 liter per unit yang berada di dalam bangunan. Menurut keterangan pekerja, dua di antaranya masih berisi BBM.
Meski demikian, asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, dokumen pengangkutan, serta peruntukan penggunaannya masih memerlukan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Kami meminta Kepolisian, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan:
- Legalitas tempat penyimpanan BBM;
- Asal-usul dan jenis BBM yang disimpan;
- Dokumen pengangkutan dan distribusi;
- Perizinan usaha;
- Peruntukan penggunaan BBM tersebut; serta
- Ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, diharapkan proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis yang mengatur tata niaga serta distribusi BBM bersubsidi.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
(Maulana)


