Tangerang Selatan – Tim media secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang dialami para jurnalis saat menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik.
Berdasarkan keterangan tim media, insiden bermula ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan investigatif mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di salah satu lokasi di wilayah Ciputat. Saat proses peliputan berlangsung, para jurnalis mengaku mendapat intimidasi, ancaman, hingga diduga menjadi korban pengeroyokan yang mengakibatkan beberapa wartawan mengalami luka-luka.
Tidak hanya mengalami dugaan kekerasan fisik, para wartawan juga mengaku dipaksa menghapus dokumentasi berupa foto dan video hasil peliputan. Apabila terbukti, tindakan tersebut diduga merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas peristiwa tersebut, tim media kemudian mendatangi Mapolsek Ciputat untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tim media juga meminta adanya jaminan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan pers. Apabila unsur pidananya terpenuhi, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan atau pengeroyokan. Di samping itu, tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers juga dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Kami menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang disebut dalam peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(ML)


