Dugaan Aktivitas Pengelolaan Sampah di Rajeg Disorot, GMPK dan Mahasiswa Minta Pemkab Bertindak

Share

TANGERANG— Dugaan adanya aktivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah dari wilayah Serpong, Tangerang Selatan, ke Kampung Senen, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Informasi tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Tubagus Rais Fathoni. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Rais menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan asal-usul sampah, pihak yang mengelola, legalitas kegiatan, serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 “Seharusnya Pemerintah Kecamatan Rajeg dan Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti dugaan pengelolaan sampah tersebut. Apalagi informasi yang beredar menyebut sampah berasal dari wilayah Tangerang Selatan,” ujar Tubagus Rais Fathoni.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan lingkungan yang berada di sekitar permukiman warga. Terlebih apabila aktivitas pengelolaan sampah tersebut berlangsung dalam skala besar dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

 “Apa lagi yang saya dengar dan baca di media sosial, hampir satu RW warga Kampung Senen mengelola sampah dari Tangsel. Kalau terjadi sesuatu terhadap warga sekitar, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Ditempat terpisah salah satu mahasiswa universitas di tangerang Bob Fallah, mendesak DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi. Pemeriksaan, menurutnya, tidak hanya menyangkut keberadaan tumpukan sampah, tetapi juga harus mencakup status lahan, pihak pengelola, sumber sampah, dokumen kerja sama, mekanisme pengangkutan, hingga metode pemilahan atau pengolahan.

Ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 “Kami meminta DLHK dan Satpol PP segera turun ke lokasi. Periksa apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas atau tidak, dari mana sampah berasal, dan bagaimana pengelolaannya,” tegasnya, Minggu (23/08/2026).

Secara umum, pengelolaan sampah di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha dalam pengelolaan sampah sekaligus memuat larangan dan ketentuan sanksi terhadap kegiatan yang dilakukan secara melawan hukum.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 29 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang mengatur berbagai larangan dalam pengelolaan sampah, termasuk larangan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, ketentuan pidana terdapat antara lain dalam Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008. Penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Karena itu, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan tumpukan sampah atau aktivitas pengangkutan. Status legalitas dan ada atau tidaknya pelanggaran harus dipastikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.

GMPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status kegiatan pengelolaan sampah di Kampung Senen.

Menurutnya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas dan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan, pemerintah perlu menjelaskan hal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ia meminta pemerintah mengambil langkah penertiban sesuai kewenangannya.

 “Kalau memang legal, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

 GMPK akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan secara transparan.

Pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Namun demikian, GMPK  bersama Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat dapat melakukan aksi penyampaian aspirasi apabila persoalan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

“Apabila DLHK dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menindaklanjuti persoalan ini, kami bersama elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Tetapi tentu semuanya akan kami lakukan sesuai aturan dan koridor hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa kegiatan pengelolaan sampah di Kampung Senen merupakan kegiatan ilegal atau telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Rajeg, DLHK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

(Redaksi)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *