BANDA ACEH – Peringatan 21 tahun perjalanan perdamaian Aceh yang seharusnya menjadi momentum mengenang berakhirnya konflik justru diwarnai ketegangan. Kericuhan terjadi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), setelah rangkaian zikir dan doa bersama selesai dilaksanakan.
Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat seorang warga memanjat tiang bendera utama, menurunkan bendera Merah Putih, kemudian menggantinya dengan bendera Bulan Bintang.
Aksi tersebut sontak menarik perhatian masyarakat yang berada di kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Sejumlah rekaman juga memperlihatkan bendera Bulan Bintang berkibar di tengah kerumunan massa. Dalam beberapa video lainnya, terlihat pula bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Situasi yang semula berlangsung dalam suasana peringatan perdamaian kemudian berubah tegang ketika aparat keamanan berupaya mengendalikan massa.
Dalam sejumlah rekaman yang beredar, terlihat adanya aksi pelemparan batu ke arah aparat. Suasana semakin tidak terkendali hingga terdengar suara tembakan peringatan.
Massa dan aparat kemudian terlibat aksi kejar-kejaran di sekitar lokasi. Kondisi tersebut membuat masyarakat yang berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman panik dan berusaha menjauh dari pusat kericuhan.
Sejumlah kendaraan yang berada di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan. Beberapa rekaman memperlihatkan kaca kendaraan dalam kondisi pecah.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena terjadi pada momentum peringatan perdamaian Aceh yang memiliki nilai historis sangat penting.
Hari yang seharusnya menjadi ruang untuk mengenang perjalanan damai justru diwarnai suara bentrokan dan tembakan peringatan.
Situasi tidak berhenti di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Sebagian massa kemudian bergerak menuju kawasan Pendopo Gubernur Aceh.
Dalam video yang beredar, terlihat adanya tindakan terhadap simbol negara berupa Garuda Pancasila di area serambi luar pendopo. Sejumlah orang tampak merusak dan menginjak-injak lambang negara tersebut.
Rekaman itu menambah perhatian publik terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.
Namun demikian, setiap rekaman yang beredar di media sosial tetap perlu diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh. Identitas orang-orang yang terlihat dalam video, kronologi masing-masing adegan, serta konteks kejadian harus dipastikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Peringatan 15 Agustus memiliki arti penting bagi masyarakat Aceh karena bertepatan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung panjang di Aceh.
Karena itu, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial. Momentum tersebut semestinya menjadi kesempatan untuk mengenang korban dan dampak konflik, sekaligus mengevaluasi perjalanan perdamaian serta berbagai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Dua puluh satu tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terlalu berharga jika kembali dipertaruhkan oleh konflik terbuka maupun aksi kekerasan.
Peristiwa kericuhan tersebut menjadi pengingat bahwa perdamaian bukan hanya persoalan kesepakatan politik.
Perdamaian membutuhkan kepercayaan, ruang dialog, penghormatan terhadap hukum, keadilan, serta kemampuan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah.
Persoalan yang belum terselesaikan, ketika bertemu dengan emosi massa dan simbol-simbol identitas, berpotensi memunculkan kembali ketegangan.
Karena itu, aspirasi politik dan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan perdamaian tetap dapat diperjuangkan melalui jalur dialog, hukum, maupun mekanisme politik yang tersedia.
Namun, penyampaian aspirasi tersebut semestinya tidak dilakukan melalui kekerasan, pelemparan batu, perusakan fasilitas, ataupun tindakan terhadap simbol negara.
Pasca-kericuhan, pengamanan di sejumlah titik vital, termasuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh, diperketat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi susulan.
Aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa rekaman video, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang ditemukan di lapangan.
Proses hukum menjadi penting untuk memastikan siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang melakukan perusakan, serta siapa yang diduga menggerakkan atau memprovokasi massa.
Seluruh proses tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, tokoh masyarakat, ulama, serta seluruh elemen masyarakat Aceh diharapkan ikut mengambil peran dalam meredam situasi dan mencegah berkembangnya provokasi.
Tokoh-tokoh Komite Peralihan Aceh (KPA) juga diharapkan dapat mengingatkan seluruh elemen bahwa peringatan MoU Helsinki seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan perdamaian serta memperjuangkan berbagai persoalan yang masih tersisa melalui dialog.
Aceh telah melewati perjalanan panjang yang penuh luka. Perdamaian yang lahir melalui MoU Helsinki merupakan hasil dari proses yang tidak mudah dan memiliki nilai sejarah yang sangat besar.
Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi kekerasan.
Damai bukan sekadar tanggal yang diperingati setiap 15 Agustus. Damai adalah komitmen untuk menjaga perbedaan tetap berada dalam ruang dialog tanpa membiarkannya berubah menjadi pertikaian.
Momentum 21 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi pengingat bahwa sejarah konflik tidak boleh kembali terulang.
Aceh membutuhkan kedamaian yang terus dirawat, bukan ketegangan yang kembali diwariskan kepada generasi berikutnya.
Catatan redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)


