Dari Tangerang hingga Lebak, Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal

Share

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap tujuh kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten.

“Banyak suara di luar yang mengatakan Polda Banten tidak bertindak terhadap kegiatan penambangan ilegal. Hari ini kami membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal dan tidak akan membiarkan kegiatan tersebut terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Maruli di Serang, Kamis.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, tujuh perkara yang berhasil diungkap tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Dari tujuh perkara tersebut, enam perkara berkaitan dengan dugaan pertambangan galian C berupa tanah uruk, sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di kawasan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang yang diduga berperan sebagai pemilik atau pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46).

Selain menetapkan enam tersangka, penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku lainnya.

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan unit alat berat jenis ekskavator, surat jalan, rekapitulasi penjualan, batuan yang mengandung emas, serta seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas.

Yudhis menjelaskan, aktivitas pertambangan galian C yang diungkap penyidik diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan pertambangan.

“Dalam pelaksanaannya, kegiatan penambangan galian C dilakukan tanpa dokumen izin pertambangan. Sedangkan untuk pengolahan emas, pelaku menggunakan bahan baku dari lokasi tak berizin yang diolah menggunakan alat seperti gelundung, gembosan, dan kowi,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi aktivitas pertambangan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

(Red)

 


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *