Karhutla Berulang, Samuel Silaen Sentil Pola Penanganan: Jangan Cari Kambing Hitam!

Share

TANGERANG, AlapAlapnews.com— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah menjadi sorotan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen. Ia menilai faktor iklim dan kondisi kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi tidak seharusnya dijadikan satu-satunya penjelasan atas berulangnya karhutla.

Menurut Samuel, kondisi iklim seperti El Niño dapat membuat vegetasi dan lahan lebih kering sehingga api lebih mudah berkembang. Namun, faktor tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai sumber api, penyebab kebakaran, lamanya api bertahan, hingga alasan mengapa kejadian serupa terus berulang.

Ia meminta pemerintah dan aparat tidak berhenti pada pemantauan titik panas, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pencegahan, respons, pengawasan kawasan, serta penyebab setiap kejadian kebakaran.

“El Niño membuat lahan lebih mudah terbakar. Namun, api tetap membutuhkan sumber pemantiknya,” kata Samuel kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Samuel mengibaratkan kejadian karhutla yang berulang dengan ungkapan bahwa manusia seharusnya mampu belajar dari pengalaman dan tidak terus terperosok pada persoalan yang sama.

Menurutnya, apabila pola kebakaran terus berulang tanpa adanya perbaikan signifikan, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla.

“Kalau kejadian yang sama terus berulang tanpa perbaikan berarti, tentu harus ada evaluasi. Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi tidak pernah serius mencari tahu mengapa api terus muncul,” ujarnya.

Ia menilai penanganan karhutla harus menggunakan perspektif yang lebih luas. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung jumlah hotspot, tetapi perlu mengetahui bagaimana api bermula, bagaimana penyebarannya, serta faktor apa yang membuat kebakaran bertahan.

“Faktor iklim menjelaskan mengapa api lebih mudah berkembang, tetapi tidak selalu menjelaskan dari mana api berasal dan mengapa api bisa bertahan begitu lama. Harus diperiksa pula kemungkinan adanya faktor kelalaian maupun pembiaran,” katanya.

Samuel mengingatkan agar data hotspot tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu sebagai pelaku pembakaran.

Menurutnya, hotspot merupakan instrumen penting dalam deteksi dini, tetapi tetap membutuhkan verifikasi lapangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah di mana titik awal api dan apa penyebabnya,” tegasnya.

Untuk menjawabnya, kata Samuel, diperlukan kombinasi pemeriksaan lapangan, analisis citra satelit, penelusuran pola penyebaran api, kondisi lahan, aktivitas manusia di sekitar lokasi, serta status penguasaan dan penggunaan kawasan.

Dengan pendekatan tersebut, investigasi diharapkan mampu menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.

Samuel juga menyoroti kebakaran yang terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Ia menegaskan, lokasi kebakaran yang berada di dalam wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang konsesi melakukan pembakaran. Namun, kondisi tersebut tetap harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh.

“Kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi tidak otomatis berarti pemegang konsesi melakukan pembakaran. Tetapi, lokasi kebakaran tetap harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan perlu melihat sistem pencegahan kebakaran yang diterapkan, kegiatan patroli, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, kondisi lahan, hingga respons pengelola ketika api pertama kali diketahui.

“Pemeriksaan bukan vonis. Justru pemeriksaan diperlukan agar tuduhan tidak berubah menjadi trial by media,” kata Samuel.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.

Karakteristik lahan gambut, menurut Samuel, membuat penanganan karhutla menjadi lebih kompleks.

Dalam kondisi kering, material organik pada gambut dapat menjadi bahan bakar. Kebakaran juga dapat berlangsung di bawah permukaan sehingga tidak selalu terlihat sebagai kobaran api.

Karena itu, padamnya api di permukaan belum tentu menandakan kebakaran telah sepenuhnya selesai.

“Apakah bara di bawah permukaan sudah diperiksa? Apakah titik yang sama kembali terbakar?” ujarnya.

Menurut Samuel, pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi penanganan, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Samuel menilai strategi menghadapi karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar.

Pencegahan, menurutnya, harus menjadi prioritas sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

“Pemadaman adalah tindakan setelah api muncul. Sementara pencegahan adalah pekerjaan sebelum api menjadi bencana,” katanya.

Karena itu, ia mendorong penguatan patroli kawasan rawan, pemeriksaan cepat terhadap titik panas, pemantauan lahan gambut, kesiapan sumber air, pengawasan kawasan konsesi, penegakan hukum berbasis bukti, serta pelibatan masyarakat dalam deteksi dan pelaporan dini.

Jika seluruh sistem baru bergerak ketika api telah membesar, kata Samuel, pemerintah akan selalu berada satu langkah di belakang kebakaran.

Samuel menilai karhutla merupakan persoalan yang melibatkan banyak pihak.

Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam kebijakan, koordinasi, dan pengendalian secara nasional. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena berada lebih dekat dengan lokasi kejadian dan masyarakat.

Sementara itu, aparat penegak hukum harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti.

Pengelola atau pemegang konsesi memiliki kewajiban menjalankan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah pembakaran sembarangan dan melaporkan kebakaran sedini mungkin.

“Karhutla akhirnya menjadi persoalan rantai tanggung jawab. Jika satu mata rantai lemah, kebakaran dapat berkembang menjadi bencana,” ujar Samuel.

Samuel juga mengingatkan agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah operasi pemadaman udara atau banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan.

Menurutnya, ada sejumlah indikator yang jauh lebih penting, seperti apakah api benar-benar padam, apakah bara di bawah permukaan telah diperiksa, apakah lokasi yang sama kembali terbakar, apakah masyarakat terlindungi dari dampak asap, dan apakah penyebab kebakaran berhasil ditemukan.

“Karhutla bisa saja terlihat menurun di layar satelit, tetapi kembali meningkat ketika kondisi kering bertahan,” katanya.

Karena itu, evaluasi harus dilakukan setelah pemadaman, bukan berhenti ketika api terlihat menghilang.

Memasuki September, Samuel mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengandalkan perubahan cuaca untuk mengakhiri persoalan karhutla.

Menurutnya, potensi kondisi kering di sejumlah wilayah tetap harus diantisipasi dengan memperkuat langkah pencegahan.

Patroli, deteksi dini, pemantauan gambut, kesiapan sumber air, pengawasan kawasan, serta koordinasi antarlembaga harus berjalan secara simultan.

“Kalau seluruh strategi baru bergerak setelah api membesar, negara selalu berada satu langkah di belakang kebakaran,” tegasnya.

Samuel menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti.

Ketika asap muncul, masyarakat tentu ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Namun, proses hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau tekanan opini publik.

Menurutnya, penyelidikan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang menguasai lahan, bagaimana status kawasan, kapan api pertama kali terdeteksi, dari mana api bergerak, aktivitas apa yang berlangsung sebelum kebakaran, apakah sistem pencegahan telah dijalankan, bagaimana respons pengelola kawasan, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran.

“Jangan mencari kambing hitam. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menilai prinsip tersebut penting agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan bukti, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi korban tuduhan.

Samuel melihat persoalan karhutla 2026 sebagai ujian terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola risiko kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, El Niño merupakan faktor alam, sementara kekeringan merupakan kondisi lingkungan. Namun, bagaimana manusia mengelola lahan, melakukan pengawasan, mencegah sumber api, serta merespons kebakaran merupakan bagian dari persoalan tata kelola.

Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan kewenangan, kronologi, bukti, serta hubungan sebab-akibat yang dapat diverifikasi.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini,” tegas Samuel.

Pada akhirnya, menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar ketika asap menghilang dari langit atau titik panas berkurang di layar pemantauan.

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika api tidak kembali muncul di lokasi yang sama, penyebab kebakaran dapat diketahui, sistem pencegahan diperbaiki, pihak yang terbukti lalai atau melanggar dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat tidak terus menjadi korban dari siklus karhutla setiap musim kering.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *