BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kawasan yang disebut sebagai “klaster mewah” tersebut terdiri atas sekitar 10 bangunan yang diduga digunakan oleh narapidana tertentu.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mengaku mengalami hambatan saat hendak memasuki sejumlah bangunan. Bahkan, terjadi aksi saling dorong dengan petugas lapas yang menyebabkan salah satu petugas Ombudsman terluka akibat terjepit pagar.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman.
Dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), Syafrida menjelaskan bahwa ketika tim Ombudsman tiba di Lapas Cibinong, petugas diminta menunggu arahan dari Kepala Lapas (Kalapas). Namun, hingga sidak berakhir, Kalapas tidak kunjung menemui tim Ombudsman.
Karena tidak mendapatkan izin masuk melalui jalur utama, petugas Ombudsman kemudian menuju pagar di area belakang lapas untuk menanyakan fungsi bangunan yang berada di baliknya.
Setelah berhasil memasuki area tersebut, tim menemukan sejumlah hunian yang tampak seperti rumah singgah atau homestay dengan cat berwarna biru. Selain itu, ditemukan pula beberapa bangunan lain yang memiliki bentuk menyerupai rumah di kawasan perumahan atau klaster.
Syafrida menggambarkan adanya bangunan berwarna krem atau kuning di sisi kanan, rumah bercat putih dengan pintu hitam di sisi kiri, serta bangunan menyerupai vila yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Kemudian juga terdapat rumah seperti klaster. Jadi kita masuk pertama, sebelah kanan itu ada seperti rumah petak warna catnya warna krem atau warna kuning, kemudian di sebelah kiri agak beda berapa meter mungkin sekitaran 10 sampai 20 meter, berdirilah rumah yang bercat warna putih yang berpintu hitam. Sedangkan yang seperti vila ini itu dari rumah warna putih tadi itu belok ke kanan,” kata Syafrida.
Menurut Syafrida, petugas lapas berdalih bahwa bangunan-bangunan tersebut digunakan untuk keperluan asimilasi, yakni proses pembinaan bagi narapidana sebelum kembali ke masyarakat.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai menyerupai hunian berstandar apartemen, seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.
Bahkan, saat membuka kulkas di salah satu bangunan, petugas Ombudsman menemukan berbagai makanan dan minuman beralkohol.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman juga menemukan area kebugaran atau gym serta fasilitas simulasi golf yang saat itu masih dalam tahap pembangunan.
Bangunan-bangunan di kawasan tersebut diketahui memiliki beberapa tipe berbeda. Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan, termasuk mobil mewah, yang terparkir di sekitar lokasi.
Syafrida turut menjelaskan adanya area parkir yang terhubung dengan jalan menuju tempat pembuangan sampah. Menurutnya, jalur tersebut tidak dilengkapi pagar pembatas sehingga diduga dapat menjadi akses keluar-masuk kendaraan dari kawasan klaster tersebut.
“Nah di belakang sini, di belakang area parkir mobil ada pagar, kemudian yang oranye ini adalah jalan tempat pembuangan sampah, di mana tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi dan bisa akses keluar masuk dan bisa ada mobil yang kami dapati di sini ada dua buah mobil mewah,” tutur Syafrida.
Syafrida mengatakan pihaknya menduga sejumlah bangunan tersebut digunakan oleh narapidana tertentu yang membayar sejumlah uang untuk menempatinya.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang penghuni bangunan. Namun, Syafrida belum mengungkapkan nominal uang yang diduga dibayarkan maupun identitas penghuni yang dimaksud.
“Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong.
Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman akan melakukan kajian lanjutan untuk mendalami temuan tersebut, termasuk memastikan siapa saja yang menggunakan fasilitas yang menjadi perhatian.
“Terakhir, kami mungkin perlu menyampaikan, Ombudsman akan selalu siap dalam membantu Kementerian Imipas dan Inspektorat Jenderal untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak untuk dilayani oleh penyelenggara negara,” tuturnya.
Setelah temuan Ombudsman terungkap ke publik, muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang menempati bangunan-bangunan tersebut. Nama mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo, turut menjadi sorotan.
Ferdy Sambo merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Ia juga diketahui menjadi salah satu penerima beasiswa S2 dalam program yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, Syafrida menegaskan bahwa hingga saat ini Ombudsman belum dapat memastikan identitas para penghuni klaster tersebut. Menurutnya, pihak Lapas Cibinong belum memberikan daftar nama penghuni yang diminta oleh Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, juga mengungkapkan bahwa timnya sempat berupaya memeriksa sejumlah bangunan lain setelah berhasil memasuki salah satu hunian dan menemukan berbagai kejanggalan.
Namun, saat hendak memasuki bangunan berikutnya, petugas Ombudsman kembali dihadang oleh petugas lapas. Dalam insiden tersebut, salah satu petugas Ombudsman dilaporkan terluka akibat terjepit pagar.
Fikri mengaku mencurigai bahwa sejumlah hunian yang dijaga ketat tersebut mungkin ditempati Ferdy Sambo atau narapidana lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan.
“Tapi dugaan kami rumah kedua ketiga keempat yang itu ketat sekali, yang sampai dorong-dorongan yang petugas kita kejepit pagar hitam itu, mungkin saja yang tiga itu, yang kita harus benturan fisik, mungkin saja kita enggak tahu juga ya,” kata Fikri.
Selain memeriksa bangunan di kawasan lapas, tim Ombudsman juga mencoba mewawancarai sejumlah pengunjung yang datang untuk menjenguk narapidana.
Fikri mengatakan salah seorang pengunjung mengaku kerap dimintai uang ketika hendak melakukan kunjungan. Ia menduga pungutan tersebut dilakukan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk lapas.
“Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya itu tidak dibenarkan,” ujar Fikri.
Meski demikian, Fikri menegaskan bahwa dugaan pungutan liar tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Ia juga menjelaskan bahwa tim Ombudsman tidak sempat melakukan pemeriksaan terhadap program perkuliahan di Lapas Cibinong karena lebih dahulu dihadang oleh petugas lapas.
Temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong turut mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta agar hasil pengawasan Ombudsman ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada pengungkapan masalah.
Khozin menyatakan Komisi II DPR RI akan mengawal tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, terutama terkait pengawasan pelayanan publik.
“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Khozin, pengawasan yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian dari tugas lembaga tersebut dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ya, yang pertama saya juga baru tahu dari media, dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, juga meminta agar seluruh narapidana mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal pemberian fasilitas dan pelayanan selama menjalani masa hukuman.
Saan mengatakan pihaknya akan menunggu laporan resmi Ombudsman terlebih dahulu. Ia juga mendorong Komisi II dan Komisi XIII DPR RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui pembahasan bersama.
“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” kata Saan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Temuan mengenai klaster mewah di Lapas Cibinong juga mendapat tanggapan dari sejumlah pakar hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai bahwa temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan standar lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menyangkut prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Kalau perlu dipecat dahulu sebagai menteri baru diproses hukum dari atas sampai dengan ke bawah,” kata Abdul saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang mengungkap temuan tersebut.
Ia menilai Kepala Lapas perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan bangunan dan fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
“Kalapas tentunya harus dimintai pertanggungjawabannya, harus diperiksa, dan tentu kami minta kalau memang ini nyata, jelas ada peristiwanya, maka ya tentu harus dicopot Kalapas dan tentu petugas sipir yang ada di sana,” kata Gufroni saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Gufroni menegaskan bahwa Kementerian Imipas perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan hasil temuan Ombudsman. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta mencegah terulangnya persoalan serupa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, juga meminta pemerintah segera merespons temuan tersebut.
Ia menilai dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas lapas perlu diusut secara menyeluruh. Agustinus bahkan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
“Harus diusut semua yang terlibat, sepatutnya KPK juga perlu melakukan penyelidikan karena hampir dapat dipastikan ada tipikor,” kata Agustinus saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong diperiksa secara terbuka.
Yusril bahkan mempersilakan media untuk datang langsung ke Lapas Cibinong guna melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk menyikapi temuan tersebut.
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan yang ditemukan serta siapa saja yang menggunakannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Namun, pihaknya juga membuka ruang klarifikasi apabila terdapat kekeliruan dalam temuan tersebut.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Menanggapi temuan Ombudsman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan bahwa fasilitas yang disebut mirip apartemen di kawasan Lapas Cibinong merupakan rumah dinas jabatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan bangunan tersebut berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi.
Meski demikian, Yudi memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Apabila ditemukan penyalahgunaan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa di kawasan rumah dinas tersebut terdapat pondok SAE yang digunakan untuk program asimilasi dan edukasi bagi warga binaan.
Menurutnya, warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan tersebut dari pagi hingga sore hari, termasuk menggunakan rumah singgah untuk beristirahat.
Namun, Yudi mengaku belum dapat memastikan dugaan bahwa fasilitas rumah dinas tersebut disewakan kepada warga binaan. Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Pihaknya juga akan mendalami temuan minuman beralkohol serta dugaan pungutan liar yang disampaikan Ombudsman.
Terkait sorotan terhadap nama Ferdy Sambo, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum menemukan indikasi bahwa mantan perwira tinggi Polri tersebut menikmati fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan hasil tim itu mengarah ke sana,” kata Yudi.
Ia menjelaskan bahwa Ferdy Sambo hingga saat ini masih menempati kamar di dalam blok hunian Lapas Cibinong dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya.
Menurut Yudi, tidak ada kamar maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
“Sama, sama. Tidak ada. Karena namanya kamar itu memang kondisinya, bangunannya seperti itu, prototipenya. Saya rasa tidak ada yang istimewa, semua sama,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ombudsman RI masih melakukan pendalaman terhadap temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Identitas penghuni bangunan, dugaan komersialisasi fasilitas, serta dugaan pungutan liar masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan rumah dinas dan fasilitas asimilasi serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.
Temuan tersebut juga mendorong DPR RI dan sejumlah pakar hukum untuk meminta adanya pemeriksaan menyeluruh, transparansi, serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti terlibat.
(Redaksi)


