TANGERANG, — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM FH UMT) mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan penetapan status bencana nasional apabila kondisi di lapangan memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dorongan tersebut disampaikan Roni Anggi Ramadhan Harahap, Gubernur BEM Fakultas Hukum UMT. Ia menilai karhutla bukan semata persoalan pemadaman api, melainkan persoalan serius yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, serta memengaruhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut Roni, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penanganan karhutla dilakukan secara terkoordinasi, terukur, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
“Penetapan status bencana nasional perlu didasarkan pada kondisi faktual, cakupan dampak, kebutuhan penanganan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Yang terpenting, negara harus memastikan masyarakat terlindungi dan penanganan dilakukan secara cepat serta bertanggung jawab,” tegas Roni.
Roni menilai karhutla yang meluas dapat menimbulkan dampak berlapis, mulai dari pencemaran udara akibat kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan habitat dan keanekaragaman hayati, hingga terganggunya kegiatan pendidikan serta perekonomian masyarakat.
Dalam situasi ketika skala bencana melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah, menurutnya, koordinasi dan dukungan pemerintah pusat perlu diperkuat sesuai mekanisme penanggulangan bencana.
Ia menekankan bahwa penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pemantauan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, serta perlindungan masyarakat terdampak harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika api membesar dan masyarakat mulai merasakan dampak asap. Pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Roni juga menilai bahwa penetapan status bencana, apabila diperlukan dan memenuhi persyaratan, harus diikuti dengan langkah operasional yang jelas. Hal itu mencakup koordinasi antarlembaga, dukungan sumber daya, pelayanan kesehatan, penyampaian informasi kepada masyarakat, dan pemulihan lingkungan.
Dari perspektif hukum, Roni mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan memiliki dasar konstitusional.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan hukum dalam upaya pencegahan pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan.
Menurut Roni, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif, mulai dari pencegahan hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara profesional. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat,” katanya.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan kawasan hutan dan lahan, pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran, serta kebijakan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan rawan karhutla.
Sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik, BEM FH UMT menyampaikan enam poin dorongan kepada pemerintah.
Pertama, mengkaji penetapan status bencana nasional. Pemerintah pusat didorong melakukan penilaian menyeluruh terhadap skala kejadian, dampak, jumlah korban, kerugian, cakupan wilayah, dan kapasitas pemerintah daerah sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, memperkuat koordinasi penanganan darurat. Koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta unsur masyarakat perlu dioptimalkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ketiga, menjamin perlindungan masyarakat terdampak. Pemerintah diminta memastikan tersedianya layanan kesehatan, informasi kualitas udara yang mudah diakses, bantuan kebutuhan dasar, serta perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat dengan gangguan kesehatan.
Keempat, memperkuat penegakan hukum. Aparat penegak hukum didorong menangani dugaan tindak pidana karhutla secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan badan usaha.
Kelima, mengevaluasi tata kelola hutan dan lahan. Pemerintah didorong meninjau efektivitas pengawasan, kebijakan perizinan, pengelolaan kawasan hutan, serta pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Keenam, menjamin pemulihan lingkungan dan transparansi anggaran. Penanganan karhutla perlu disertai rehabilitasi kawasan terdampak, pemulihan ekosistem, serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran penanggulangan bencana agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Roni menegaskan bahwa keenam poin tersebut perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang saling terhubung. Menurutnya, respons darurat harus berjalan bersamaan dengan pembenahan tata kelola lingkungan dan penguatan langkah pencegahan jangka panjang.
Roni berpandangan bahwa kejadian karhutla perlu diikuti evaluasi menyeluruh terhadap faktor penyebab, efektivitas penanganan, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sesuai hasil pemeriksaan.
Ia mengingatkan bahwa penetapan status bencana, meskipun dapat menjadi bagian penting dari respons pemerintah, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan. Kebijakan tersebut perlu disertai langkah konkret untuk mengurangi risiko kebakaran, melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memulihkan lingkungan yang rusak.
“Persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang membakar hutan, tetapi juga tentang tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Kami mendukung penetapan status bencana nasional apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Namun, upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan juga harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan pengawasan publik penting agar pelaksanaan kebijakan dapat dinilai secara objektif. Pemerintah juga diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan, kebutuhan masyarakat terdampak, serta langkah pemulihan secara transparan.
Menutup pernyataannya, Roni Anggi Ramadhan Harahap menegaskan bahwa BEM FH UMT akan terus mendorong perhatian publik terhadap persoalan karhutla melalui advokasi, kajian hukum, dan pengawasan kebijakan pemerintah.
Ia berharap persoalan karhutla menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kejadian serupa, melindungi masyarakat, menegakkan hukum secara adil, dan memulihkan ekosistem terdampak.
“Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat membutuhkan perlindungan, kepastian penanganan, dan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, kami mendorong pemerintah mengambil langkah yang cepat, terpadu, transparan, dan berkeadilan,” tutup Roni.
BEM FH UMT menegaskan dukungannya terhadap penanganan karhutla yang terkoordinasi dan berorientasi pada keselamatan masyarakat, serta mendorong pemerintah mengkaji penetapan status bencana nasional apabila hasil penilaian resmi menunjukkan bahwa persyaratan dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

