TANGERANG KABUPATEN — Aktivitas galian pemasangan kabel PLN di Jalan Islamic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan di tengah kepadatan lalu lintas tersebut diduga belum sepenuhnya memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keamanan pengguna jalan.
Pantauan awak media di lokasi, Jumat (2/10/2026), menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian di sisi ruas jalan yang cukup padat. Namun, perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikenakan pekerja terlihat belum lengkap.
Sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan rompi keselamatan dan sepatu pelindung. Di sekitar area galian juga tidak terlihat rambu-rambu pengamanan yang memadai maupun perlengkapan pengaman lain yang secara kasatmata dapat memberikan peringatan kepada pengendara dan pejalan kaki.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan berlangsung di ruas Jalan Islamic yang pada siang hari dipadati kendaraan. Keberadaan galian di sisi jalan berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan sekaligus menambah hambatan lalu lintas.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas pekerjaan juga berdampak terhadap akses pejalan kaki.
Trotoar atau ruang yang biasa digunakan masyarakat untuk berjalan kaki terganggu oleh pekerjaan. Sejumlah pejalan kaki terpaksa turun ke bahu jalan dan berjalan berdekatan dengan kendaraan yang melintas.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspek keselamatan pengguna jalan telah diperhitungkan selama pekerjaan berlangsung, khususnya terkait pengamanan area galian dan penyediaan jalur aman bagi pejalan kaki.
Ketika dikonfirmasi mengenai kelengkapan izin dan pengamanan pekerjaan, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui detail administrasi proyek.
“Kita hanya pekerja, Bang. Kalau untuk izin lainnya tanya saja ke mandor,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga mengaku tidak mengetahui unit PLN yang menangani pekerjaan di lokasi.
“Kalau terkait PLN unit mana kita juga nggak tahu. Kita cuma disuruh kerja,” katanya.
Menurut keterangan pekerja, mandor pekerjaan bernama Raswan, yang disebut berasal dari Brebes dan berdomisili di Cikokol.
“Mandornya orang Brebes, Bang, namanya Raswan, tinggalnya di Cikokol. Pagi datang, tapi nggak setiap hari ada,” ungkapnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengamanan lubang galian, khususnya apabila lubang masih terbuka setelah aktivitas pekerjaan pada siang hari selesai.
Saat ditanya mengenai keberadaan lampu penanda atau lampu kedap-kedip untuk memberikan peringatan pada malam hari, pekerja mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau terkait nggak adanya lampu kedap-kedip malam hari, kita nggak tahu, Bang. Karena kita kerja siang hari. Kalau malam lubangnya kita tutup pakai triplek,” jelasnya.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan untuk memastikan standar pengamanan yang diterapkan ketika aktivitas proyek telah selesai.
Selain aspek keselamatan, pekerjaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi, termasuk status perizinan pekerjaan pada ruang jalan dan kewajiban terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Secara regulasi, penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas diatur dalam Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Namun, apakah pekerjaan galian kabel di lokasi tersebut termasuk kegiatan yang wajib memenuhi dokumen atau persetujuan terkait Amdal Lalin perlu dipastikan berdasarkan karakteristik pekerjaan, lokasi, serta dampaknya terhadap lalu lintas oleh instansi yang berwenang.
Sementara dari aspek keselamatan konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memuat ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Ketentuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Karena itu, sejumlah hal penting masih membutuhkan penjelasan, antara lain siapa pelaksana pekerjaan, unit PLN yang bertanggung jawab, bagaimana status izin penggunaan ruang jalan, apakah terdapat kewajiban Amdal Lalin, bagaimana pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan penerapan K3 dan keamanan lubang galian.
Pekerjaan infrastruktur pada prinsipnya merupakan bagian dari pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Apalagi ketika pekerjaan dilakukan di ruas jalan yang padat, aspek seperti rambu peringatan, pembatas area kerja, penerangan atau penanda pada malam hari, pengamanan lubang, serta akses aman bagi pejalan kaki menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Jangan sampai pekerjaan untuk meningkatkan infrastruktur justru menciptakan risiko baru bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan, mandor, maupun pihak PLN yang terkait belum memberikan keterangan mengenai penerapan K3, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas, status Amdal Lalin, maupun perizinan pekerjaan pada ruang jalan.
Redaksi telah berupaya memperoleh informasi dari pihak yang berada di lapangan. Namun, keterangan mengenai aspek administrasi dan tanggung jawab pekerjaan belum dapat diperoleh secara langsung dari pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pelaksana pekerjaan, PLN, mandor, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.


