Alapalapnews.com, Pandeglang – Kasus penyerobotan lahan terus terjadi kembali di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Berdalih jual beli, hanya baru memberikan uang tanda jadi ( DP ) tanpa melunasi pembayaran lahan, namun sertifikat sudah beralih hak miliknya ke pembeli yang belum melaksanakan kewajiban melunasi, kejadian memilukan ini menimpa korban, yakni seorang ibu bernama Samah, 60 tahun, warga kampung Jaha RT 01/01 Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Lahan seluas 15.150m2 dengan nomor 29 sertifikat atas nama Nada bin Adam yang tidak lain adalah almarhum orang tua dari ibu Samah yang terletak di desa Curuglanggang, Munjul, Pandeglang, Banten.
Bermula dari kedatangan seseorang yang berinisial PS, 56 tahun, yang beralamat di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, di dampingi beberapa mediator menemui ibu Samah, setelah pembicaraan, terjadilah kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah di sepakati yaitu 12.000/m2, kemudian pihak pembeli menunjuk Notaris berinisial R, 59 tahun yang berkantor di Labuan, Banten. Diawal, pihak pembeli memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta via transfer dan berjanji akan melunasi setelah 1 bulan, namun kebijakan dari keluarga bu Samah memberikan tenggang waktu 3 bulan dengan kesepakatan bila dalam waktu 3 bulan tidak di lunasi, maka uang tanda jadi tersebut gugur atau hangus, sesuai kesepakatan di saksikan beberapa orang, termasuk penjual, pembeli, notaris dan beberapa saksi, namun sampai dengan 8 tahun sejak transaksi terjadi, yaitu pada bulan desember 2018 tidak ada pelunasan, yang lebih menyakitkan pihak penjual dalam hal ini korban, ternyata sertifikat itu telah beralih nama menjadi PS ( 56 ) dan itu terjadi di 2018 yang berarti setelah AJB di buat dengan no. AJB. tertera 2018 tanah tersebut sudah beralih nama, yang berarti jual beli ini cacat hukum dan di duga lahan tersebut di serobot atau di ambil alih tanpa melalui prosedur jual beli yang benar.
Menurut Kuasa Hukum ibu Samah, ” pada bulan September 2025 pihak korban telah memberikan kuasa khusus untuk membatalkan jual beli yang cacat secara hukum, pihak kuasa langsung berkoordinasi dengan semua jajaran, salah satunya notaris yang membuat AJB dan memproses balik nama, setelah pertemuan antara pihak kuasa yaitu PM ( 49 ) dan Notaris R (55) ternyata pihak notaris pun mengurus balik nama setelah mendapat keterangan dari PS ( 56 ) bahwa jual beli tersebut telah di lunasi, kini pihak notaris yang juga merasa di rugikan telah membuat surat keterangan atau membatalkan AJB dengan nomor 173/2018 yang di buat tanggal 18 Desember 2018, karena di yakini melanggar hukum dan tidak ingin terlibat dalam masalah hukum antara penjual dan pembeli, setelah menerima surat pembatalan AJB pihak kuasa akan melaporkan pihak pembeli ke pihak berwajib dengan dalih melakukan perbuatan melawan hukum, membalik nama sertifikat korban tanpa terlebih dahulu melunasi dan selama 8 tahun ini tidak ada itikad baik dari pembeli dan karena itu korban lewat kuasanya akan membawa kasusnya ke ranah hukum yang berlaku di negara ini, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan para pemilik lahan tidak selalu di rugikan “, tutur Kuasa Hukum dari Bu Samah.
Kuasa Hukum dari Bu Samah yang di hubungi awak media melalui WhatsApp, pada Minggu ( 28/9/2025 ) membenarkan, bahwa Bu Samah yang telah menjadi korban penyerobotan lahan, telah menunjuknya sebagai Kuasa Hukum dalam menangani kasus penyerobotan lahan milik ibu Samah.
(Dadan dan Team)


