Alapalapnews.com, Mesuji – Seorang supir truk asal Lampung Tengah ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Mesuji setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu malam, 30 November 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.
Pelaku berinisial AA (35), warga Desa Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,13 gram serta alat hisap bong lengkap dengan dua pipet dan satu kaca pirek. Petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan setelah memastikan informasi di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Sunarto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan tindakan cepat dilakukan berdasarkan laporan warga.
“Pelaku kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Sunarto, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan saat penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan pelaku.
“Anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, dan berhasil mengamankan sabu serta alat hisapnya,” ujarnya, menambahkan.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Iptu Sunarto mengatakan bahwa AA akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” (Taufik)


