TANGERANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam koalisi besar serikat pekerja turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia, Kamis (10/9/2026).
Di Provinsi Banten, aksi dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Para buruh membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti serta mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai aspirasi kaum pekerja.
Salah satu serikat pekerja Tangerang Lem SPSI juga turut serta dalam perjuangan aksi unjuk rasa damai tersebut , Menurut ketua DPC LEM SPSI Kota Tangerang Zaenal Sopyan mengatakan, hari ini buruh Tangerang sepakat menggelar aksi unjuk rasa damai yang di pusatkan didepan kantor pemerintahan kota Tangerang .

dalam aksinya tersebut ,buruh akan meminta pihak DPRD kota Tangerang menerima rekomendasi dan mengesahkan usulan kaum buruh tentang UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum tanggal 31 Oktober 2026.
”Hari ini aksi unjuk rasa damai digelar serentak di seluruh Indonesia. Salah satunya buruh yang tergabung dalam koalisi besar buruh Tangerang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang,” ujar Dedi.
Menurutnya, ribuan buruh di Tangerang turun ke jalan untuk meminta DPRD Kota Tangerang memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar aspirasi mengenai regulasi perlindungan ketenagakerjaan segera ditindaklanjuti.
”Untuk massa aksi sendiri ada sekitar ribuan buruh yang dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Kami bersama-sama menuntut rekomendasi kepada pemerintah agar segera mengesahkan usulan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum tanggal 31 Oktober 2026,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aksi tersebut juga berkaitan dengan proses pembahasan sejumlah usulan kaum buruh di tingkat pusat. Karena itu, serikat pekerja di daerah turut mendorong adanya rekomendasi dari DPRD kabupaten/kota di Tangerang.
”Tuntutan kami mengacu pada usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan buruh adalah persoalan pemagangan. Dedi menegaskan, program pemagangan menurut pihaknya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak disalahgunakan di luar tujuan pendidikan dan pembelajaran.
”Untuk tuntutannya sendiri yaitu tentang pemagangan. Kami meminta pemagangan tersebut khusus untuk orang yang sedang PKL atau magang dalam dunia perkuliahan dan tidak di luar itu. Jadi pemagangan itu, dengan kata lain, untuk siswa dan mahasiswa,” ungkap Zaenal Sopyan yang kerap disapa Oboy
Ia menambahkan, aksi tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan sekaligus upaya konstitusional kaum buruh untuk memastikan aspirasi mereka mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
ia juga menegaskan pihaknya mendorong agar pembahasan dan penetapan regulasi perlindungan ketenagakerjaan tidak melewati batas waktu yang mereka tuntut, yakni 31 Oktober 2026.
”Ini salah satu upaya kami untuk memastikan DPRD memberikan rekomendasi agar Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan segera ditetapkan sebelum batas waktu yang kami dorong, yaitu 31 Oktober 2026,” pungkasnya.
(Redaksi)


